Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) RI turun tangan mengawal kasus pelajar SMP berinisial S (14) menyodomi dan menghabisi nyawa bocah inisial MF (7) di Kabupaten Sukabumi. Pihaknya memastikan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami hadir di sini untuk memastikan beberapa kasus. Contoh kasus yang baru saja terjadi di mana anak melakukan perbuatan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak dan mengakibatkan korban meninggal," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar di Sukabumi, Kamis (9/5/2024).
Dia mengatakan, penanganan perkara tersebut tidak hanya sampai pada proses hukum. Pihaknya bertanggungjawab untuk mencegah kejadian serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan saja kita kemudian hanya bisa 'oh ada kejadian' kemudian selesai di situ. Oleh karena itu kita harus memastikan bahwa apakah ini tidak ada sebab lain dan seperti apa," ujarnya.
"Yang penting tentu kejadian ini jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Tadi kami sudah cek proses penyelidikan sudah selesai. Hari ini kami memastikan proses sudah dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya.
Dia mengatakan, meskipun pelaku merupakan anak di bawah umur namun hukum harus tetap ditegakkan dengan Undang-undang Peradilan Anak. Menurutnya, pemerintah harus mengetahui secara menyeluruh terkait seluk beluk kasus tersebut sebagai bahan pencegahan di masa yang akan datang.
"Jadi artinya bahwa meskipun dia anak, ada sistem peradilan anak, maka mekanisme itu yang digunakan. Kami pastikan bahwa proses hukumnya jalan, lalu bersama lembaga terkait seperti Pemda dan Dinsos tadi hadir untuk memastikan penyebabnya," ucap dia.
Tentu dari segi pendidikan motifnya harus diungkap. Lalu dari berbagai informasi yang didapatkan ini jadi bahan untuk upaya pencegahan agar tidak terulang kembali dan kasus yang sudah ada ditangani karena kita khawatir akan melakukan lagi dengan sadar atau tidak sadar. Oleh karena itu interpensinya harus tuntas," tambah Nahar.
Terpisah, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengakui, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Kadudampit merupakan kesalahan seluruh pihak. Menurutnya, faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab utama kurangnya pengawasan terhadap anak.
"Ya itu kesalahan kita bersama ya, faktor ekonomi sangat dominan ketika ibu bapaknya bekerja di luar dan anak tidak terkontrol misalnya, ini menjadi sorotan yang luar biasa semua masyarakat," kata Marwan.
Dia mengatakan, pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengontrol perilaku masyarakat. Oleh sebab itu, kata dia, penanganan kasus seperti ini harus melibatkan berbagai pihak.
"Fungsi sosial ini tidak bisa berpikir hanya satu arah, tidak linier tetapi harus seluruh persoalan dari mulai guru ngaji dan guru sekolah. Hari ini saya menekankan sesuai dengan Rasul mengatakan kepada Ali, didik anak kita sesuai zamannya," ujarnya.
"Zaman ini zaman teknologi, mengakses begitu mudah, makannya kunaon budak letik memerkosa da budak letik ningali tayangan (kenapa anak memerkosa anak karena melihat tayangan). Makannya tadi bagaimana Tiktok, Instagram dibatasi karena pengaruhnya sangat luar biasa," tutupnya.
(yum/yum)