KPU Cianjur mulai membuka pendaftaran dan penyerahan dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dari jalur perseorangan. Namun, jangka waktu yang mepet dikeluhkan pendaftar.
Gangan Solehudin salah seorang pendaftar jalur perseorangan mengatakan dari total daftar pemilih tetap (DPT) Cianjur yang mencapai 1,8 juta, para Bacabup perseorangan diharuskan menyerahkan surat dukungan sebanyak 119.118 orang.
Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Cianjur Nomor 20/PL.01.5-Pu/3203/2024 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 disebutkan jika dukungan tersebut harus tersebar di minimal 17 kecamatan. Sayangnya, waktu yang diberikan sangat singkat, yakni hanya 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumpulan dokumen dukungan ini hanya diberi waktu lima hari. Sedangkan jumlah dukungannya harus 119 ribu dukungan di 17 kecamatan. Tentu ini akan berat untuk Bacabup Perseorangan," kata dia, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, dengan kondisi geografis Cianjur yang luas, hal tersebut dinilai akan sangat sulit. Pasalnya perjalanan untuk penyebaran pun akan membutuhkan waktu cukup lama.
"Kita belum cetak ratusan ribu formulir dukungan di percetakan yang tak bisa instan dan tidak sebentar. Lalu harus sebarkan formulir dukungan di minimal 17 kecamatan. Misalnya kita ke Cidaun, kita ke sana sosialisasi saja butuh waktu, belum kecamatan lainnya. Dalam waktu lima hari saya rasa cukup mustahil," ungkap Gangan.
Meskipun dinilai berat, dirinya akan mengupayakan agar surat dukungan sesuai dengan syarat. Bahkan diupayakan untuk melebihi agar lebih aman agar bisa melanjutkan langkahnya ke pertarungan Pilkada 2024.
"Untuk bisa aman, saya target dukungan 150 ribu formulir. Takutnya nanti dalam tahap-tahap verifikasi nanti ada pendukung yang gugur, mungkin karena meninggal dan hal lainnya, saya juga perlu memikirkan hal itu," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Cianjur M Ridwan, mengatakan jika dirinya dan jajaran KPU daerah hanya melaksanakan tugas sesuai dengan arahan KPU pusat.
"Sosialisasinya memang dijadwalkan dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024 dan untuk penyerahan dukungan pada 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Itu sesuai dengan lini waktu yang ditetapkan. Hal ini juga berlaku di kabupaten/kota lain. Itu peraturan baku dari KPU RI," ungkapny.
Menurutnya, jika ada bakal calon bupati dari independen alami kesulitan, maka akan ada masa perbaikan data yang akan diberi oleh KPU, dilanjutkan dengan verifikasi faktual pertama dan kedua sampai dengan 19 Agustus 2024.
"Jadi sebenarnya masih ada waktu untuk calon independen melangkah untuk memenuhi syarat calon. Kalau ini (pengumpulan formulir dukungan) sebagai syarat bakal calon. Masih ada tahapan selanjutnya," ungkap dia.
Di sisi lain, Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif mengatakan hingga saat ini baru ada dua orang yang akan bertarung di Pilkada 2024 melalui jalur independen.
"Baru dua orang, pak Gangan yang konsultasi langsung, dan ada lagi satu orang yang sudah menghubungi saya tapi belum menyertakan syarat-syaratnya," pungkasnya.
(dir/dir)