Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum menetapkan anggota DPRD Jawa Barat terpilih di Pemilu 2024. Alasannya, penetapan masih harus menunggu hasil final sidang sengketa yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni menjelaskan, penetapan belum bisa dilakukan lantaran ada pihak yang mengajukan gugatan hasil Pileg untuk DPRD Jabar ke MK. Sehingga, penetapan harus menunggu putusan sidang sengketa yang masih berlangsung.
"Penetapan masih menunggu putusan dari MK. Karena sekarang masih ada beberapa yang proses (sengketa)," jelas Ummi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ummi mengatakan, jika sidang sengketa di MK rampung, KPU Jabar akan langsung memproses penetapan anggota DPRD terpilih. Menurutnya saat ini, ada 15 berkas sengketa yang masih dalam tahap persidangan di MK.
"Setelah selesai (putusan MK) nanti kita langsung lakukan penetapan pada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, terpilih," tegasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Total ada 200 perkara yang ditangani dalam sidang sengketa ini dimana 103 perkara diperiksa panel I dan 97 perkara di Panel II dan Panel III.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK memiliki waktu satu bulan untuk memutuskan sengketa perkara tersebut. Hasil dari sidang sengketa ini akan diputuskan pada 10 Juni 2024.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujar dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024) seperti dikutip dari detikNews.
(bba/mso)