Kata Pengacara Muller Bersaudara Soal Rencana Eksekusi Lahan Dago Elos

Kata Pengacara Muller Bersaudara Soal Rencana Eksekusi Lahan Dago Elos

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 22 Feb 2024 11:31 WIB
Demo Warga Dago Elos Bandung di Istana, Minta Stop Penggusuran
Demo Warga Dago Elos Bandung di Istana, Minta Stop Penggusuran (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Pengacara keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma, merespons kasus sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung. Pihaknya meminta supaya putusan pengadilan bisa dihormati dan dilaksanakan.

"Sebagai pemohon eksekusi, kita sampaikan bahwa aanmaning diajukan sebagai wujud akhir dari sebuah produk putusan pengadilan berupa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya, Kamis (22/2/2024).

Menurut Alvin, meski upaya pengajuan eksekusi banyak ditentang, namun ia meminta semua pihak bisa menghormatinya. Sebab menurutnya, kasus sengketa Dago Elos kini sudah berstatus berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa eksekusi memang bukan hal yang mudah dan penuh dengan problematika. Tetapi sebagai wujud akhir dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dari pihak penggugat/pemohon kasasi ingin agar putusan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dari putusan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus sengketa lahan di Dago Elos kini memasuki babak baru. Ratusan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (20/2/2024) kemarin, untuk menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan.

ADVERTISEMENT

Karena warga menolak, hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Bandung Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning untuk dijadwalkan kembali. Selain menolak sidang Aanmaning ini, warga dengan tegas meminta agar putusan ekseskusi lahan Dago Elos untuk dibatalkan.

Perwakilan Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Dafa mengatakan, warga menolak Aanmaning dari PN Bandung karena menganggap banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta.

"Jadi hasil hari ini warga menolak Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung, alasannya dikarenakan banyak objek sengketa yang tidak sesuai dan banyak subjek yang memang diulang dan tidak jelas keberadaannya," ucap Dafa.

"Oleh karenanya bisa dipastikan bahwa putusan dari PN sampai peninjauan kembali cacat formil," sambungnya.

Menurutnya, PN Bandung akan menjadwalkan kembali sidang Aanmaning. Namun dengan tegas Dafa menyatakan, warga sampai kapanpun akan menolak adanya eksekusi lahan.

"Untuk Aanmaning tadi Wakil Ketua Pengadilan mengatakan akan dilakukan Aanmaning kedua, namun pada intinya warga tetap menolak Aanmaning tersebut," pungkasnya.

(ral/yum)


Hide Ads