Tangis Neni dan Manajemen Bata Saat Kabar Pabrik Tutup Diumumkan

Tangis Neni dan Manajemen Bata Saat Kabar Pabrik Tutup Diumumkan

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 07 Mei 2024 09:14 WIB
Kondisi PT Bata di Purwakarta usai manajemen mengumumkan untuk menutup pabrik
Dian Firmansyah (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Neni (55), seorang karyawan PT Sepatu Bata di Purwakarta yang terkena PHK massal berkeluh kesah tentang nasib yang menderanya.

Ia yang sudah lebih dari 20 tahun mengabdi di perusahaan sandal sepatu itu, masih alami syok setelah diinformasikan oleh pihak manajemen bahwa pabrik tempatnya bekerja berhenti beroperasi dan seluruh karyawannya diberhentikan seketika.

Rasa hancur, bingung, sedih dan lemas bercampur pada Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, di dalam salah satu areal gedung pabrik yang menjadi tempat pengumuman itu disampaikan oleh pihak manajemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pagi-pagi kita sebelum bekerja dikumpulkan, dan pihak manajemen menyampaikan informasi itu sambil menangis, bahkan pabrik terus merugi dan terpaksa melakukan PHK," ujar Neni ditemui detikJabar di kantor SPSI Purwakarta saat mengadukan nasib ke serikat buruh, Selasa (07/05/2024).

Neni menyebutkan, tak sedikit karyawan baik laki-laki maupun perempuan meneteskan air mata, mata pencarian selama ini hilang usai PHK massal melanda. Jumat siang para karyawan tidak kembali ke tempat bekerja melainkan langsung berkemas meninggalkan pabrik.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau saya sebagai karyawan sangat sedih dengan PHK ini, karena itu adalah tempat kita cari nafkah, apalagi saya seorang ibu yang enggak ada suami, butuh biaya anak-anak," katanya.

Kini Neni hanya bisa pasrah dengan surat keterangan karyawan terkena PHK di tangannya, usai yang tidak lagi muda dan dengan minimnya keterampilan lain, ia harus bisa bertahan hidup di tengah sulitnya mencari kerja.

"Mudah-mudahan kita mendapatkan lagi pekerjaan, saya pribadi berikhtiar pasrah pada Allah mungkin ini jalan terbaik dan ke depan mudah-mudahan ada yang mau mempekerjakan seusia saya , belum terpikirkan usaha karena masih syok, tenangkan dulu," ungkap Neni.

Ia bersama puluhan rekannya tengah memperjuangkan hak-haknya sebagai karyawan yang terkena PHK, seperti menuntut pesangon 2 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) alias dua kali gaji di kali masa kerja.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Kami berharap yang terbaik, mendapatkan pesangon dua PMTK," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads