Rencana Retribusi di Jogging Track Stadion Dadaha Tuai Kontroversi

Kota Tasikmalaya

Rencana Retribusi di Jogging Track Stadion Dadaha Tuai Kontroversi

Faizal Amiruddin - detikJabar
Minggu, 05 Mei 2024 00:05 WIB
Pemkot Tasikmalaya berencana memungut retribusi terhadap warga yang berolahraga di jalan sekitar stadion Dadaha.
Pemkot Tasikmalaya berencana memungut retribusi terhadap warga yang berolahraga di jalan sekitar stadion Dadaha. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Sejumlah masyarakat Kota Tasikmalaya menyoroti rencana pemerintah memungut uang bagi masyarakat yang jogging atau lari di sekitar Stadion Wira Dadaha Kota Tasikmalaya. Sebagian masyarakat menilai kebijakan Pemkot Tasikmalaya itu berlebihan, karena area yang dikatakan jogging track itu merupakan jalan aspal yang mengitari bangunan stadion sepak bola Dadaha.

"Ketika pemerintah memungut retribusi itu harus ada pelayanan yang didapatkan dari masyarakat. Yang dikatakan jogging track ini kan sebenarnya jalan umum, jalan aspal yang berada di luar stadion. Mengapa harus ditarik retribusi? Apa pelayanan yang kita dapat? Ini jalan aspal, bukan jogging track," kata Cecep Kurniawan (45) warga Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Sabtu (4/5/2024).

Menurut dia jika pemerintah ingin menarik retribusi sebaiknya diberlakukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan jogging track yang berada di dalam stadion sepak bola. "Nah kalau memungut retribusi untuk jogging track yang di dalam stadion itu lain cerita. Itu lintasannya memang benar jogging track, jadi kita membayar untuk mendapatkan fasilitas lintasan lari yang benar," kata Cecep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan jika pemerintah memaksakan memungut retribusi untuk pemanfaatan jalan aspal di sekitar stadion, maka ada risiko masyarakat lari atau jogging di jalan raya. "Ketika di sini bayar, lalu masyarakat memilih lari di jalan raya, kan mudaratnya lebih besar. Lagi pula yang memanfaatkan jalur ini kan bukan hanya yang serius olahraga. Ada yang hanya jalan sambil mengasuh anak, ada yang jalan sambil jajan," kata Cecep.

Lain lagi pendapat yang diutarakan Dadang Sujana warga Kecamatan Cihideung. Dia mengaku tak keberatan jika Pemkot memungut retribusi untuk masuk ke jalan di sekitar stadion Dadaha. "Tapi syaratnya jalan ini harus steril, jangan ada pedagang, jangan ada kendaraan masuk. Terus aspalnya minimal diganti hotmix. Kalau gitu nggak apa-apa bayar Rp 2 ribu juga," kata Dadang.

ADVERTISEMENT

Dadang mengharapkan jalan di sekeliling stadion ini ditata sehingga lebih tertib dan nyaman seperti di stadion Gelora Bung Karno Jakarta. "Ya nyaman seperti di GBK, walau pun di GBK juga gratis sih, nggak usah bayar," kata Dadang.

Sorotan masyarakat terkait penarikan retribusi ini ramai setelah pihak UPTD Pengelola Komplek Dadaha memasang spanduk pengumuman yang menyosialisasikan rencana pemerintah menarik pungutan sebesar Rp 2 ribu per orang.

"Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepada seluruh pengguna jogging track Stadion Dadaha akan diberlakukan tarif bea masuk sebesar Rp 2.000 untuk sekali masuk. UPTD Pengelola Komplek Dadaha,". Demikian isi pengumuman tersebut.

Pantauan detikJabar, Sabtu (4/5/2024) sore, suasana jalan di sekeliling luar stadion Dadaha seperti biasanya ramai oleh warga yang berolahraga lari atau jalan kaki. Berbeda dari sebelumnya di bagian depan stadion dipasangi pagar.

Sehingga warga yang hendak masuk ke jalan aspal yang disebut jogging track itu harus melewati satu akses di dekat gerbang stadion. Namun demikian belum ditemukan adanya petugas yang memungut retribusi di akses masuk tersebut. "Ya dengar-dengar sih mau dikarcis, ini kan sudah dipasangi pagar. Tapi belum ada yang jaga," kata salah seorang petugas parkir.

Sementara itu Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana mengatakan pihaknya sudah mencabut kembali pemasangan pengumuman rencana retribusi yang dilakukan oleh UPTD Pengelola Komplek Dadaha. "Sudah dicabut kembali spanduknya," kata Deddy.

Dia mengakui ada miskoordinasi antara Dinas dengan UPTD Pengelola Dadaha terkait rencana penerapan aturan itu. Dia menambahkan pencabutan spanduk berarti, rencana memungut Rp 2 ribu kepada warga yang jogging di jalan seputar stadion akan dibatalkan.

"Tapi kami mengapresiasi rencana yang sedang dilakukan UPTD terkait penataan kawasan jalan sekitar stadion Dadaha itu. Jadi jalan yang sering dimanfaatkan menjadi jogging track itu akan steril dari kendaraan. Dipasangi pagar dengan satu akses masuk. Kemudian para pedagang akan ditempatkan. Nah kalau pun mau menarik retribusi, kita lakukan kepada pedagang. Kalau yang masyarakat yang berolahraga jangan," kata Deddy.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads