Dampak BPJS Kesehatan Cabut Status UHC untuk Kabupaten Sukabumi

Dampak BPJS Kesehatan Cabut Status UHC untuk Kabupaten Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 02 Mei 2024 11:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Sukabumi -

Aparat desa di Kabupaten Sukabumi, mengaku bingung usai mendapatkan informasi soal pencabutan UHC Non-Cut Off PBPU/BP BPJS, Pemda Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024. Pemutusan hubungan BPJS tersebut, disebut bakal berdampak kepada warga kurang mampu yang ingin mengakses secara cepat layanan kesehatan.

Nandang, Kepala Desa (Kades) Pasirpis, Kecamatan Surade mengaku khawatir dengan aturan tersebut. Ia menyebut warga masih memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk memproses layanan kesehatan gratis melalui KIS sementara layanan kesehatannya tidak bisa langsung diproses.

"Kalau kemarin enggak ada kendala, tapi setelah mendapatkan informasi itu saya kepikiran bagaimana caranya, pasti masyarakat bikin BPJS kesehatan, kumaha ieu bakal piriweuheun (bagaimana ini bakal ramai)," kata Nandang, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nandang mengungkap, dia bakal menghadapi emosi warga yang ingin mengurus SKTM ketika memberikan penjelasan sesuai edaran Cut-Off BPJS. Pembuatan KIS baru bakal tidak secepat kilat mendapat layanan kesehatan dan harus menunggu beberapa hari.

"Ke depan bagaimana ya, saya bingung. Ketika ada warga sakit, sedangkan warga yang benar-benar membutuhkan bagaimana. Biasanya mereka yang menggunakan KIS juga keperluan akomodasinya saja saya yang turun tangan. Ambulans enggak ada kadang pinjam mobil dulu, akhirnya saya yang biayai," cerita Nandang.

ADVERTISEMENT

"Kalau sekarang persoalan jadi dobel, KIS sudah dibuat, ketika sampai di rumah skit tidak bisa langsung mendapatkan layanan," sambungnya bingung.

Informasi yang diserap detikJabar, BPJS Kesehatan Sukabumi mengeluarkan surat bernomor: 98V-02/0424 yang isinya tentang pencabutan status UHC Non-CutOff PBPU/BP Pemda Kab Sukabumi. Diketahui, UHC sendiri adalah Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan sistem penjaminan kesehatan untuk warga yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Hal ini disesalkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, sekadar diketahui UHC adalah Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan untuk warga yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

"UHC non-cut off per hari ini lepas dari Kabupaten Sukabumi ini juga saya memprihatinkan. Ini sebenarnya banyak faktor, bukan hanya masalah tidak dibayar saja. Kabupaten Sukabumi sekarang sudah 1.981.000 kepesertaan, memang sangat banyak yang belum peserta itu sampai UHC itu sampai dengan 85.000," kata Hera kepada detikJabar usai menemui aksi buruh di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/5/2024).

Menurut Hera, persoalan itu bukan hanya pada satu variabel, namun ada hal yang semestinya menurut Hera segera dibenahi termasuk salah satunya soal pendataan kepesertaan yang aktif.

"Kita harus menyisir, kewajiban-kewajiban perusahaan, apakah yakin setiap perusahaan semuanya menggunakan BPJS mandiri atau perusahaan yang bayar, ini juga kan satu dua harus diperhatikan. Kabupaten Sukabumi juga harus memberikan jaring pengaman seperti dulu Gakin, yang anggarannya dititipkan di tiap-tiap rumah sakit, itu mungkin yang banyak faktor pengamananannya," kata Hera.

Hera juga mengungkap, salah satu standar UHC itu BPJS harusnya 98 persen kepesertaan. BPJS sudah membuat kebijakan 75 persen sementara saat ini Kabupaten Sukabumi menurut Hera hanya 71 persen.

"71 persen sekian persen, kurang sekitar 4 persen atau sekitar 85.000. Intinya memang harus bayar pemerintah, tapi pemerintah juga kalau regulasinya seperti ini kan kasihan nanti akan lebih banyak lagi yang harus dibayar. Sehingga saya akan meminta kepada Dinas Sosial, Dinas Kependudukan benar-benar menginventarisir karena UHC ini adalah untuk orang tidak mampu, maaf dalam tanda petik miskin," tutur Hera.

"Apakah benar kategori miskin nya itu yang harus dibayar, jangan-jangan masih ada orang yang mampu malah dibayar (pemerintah), tapi yang tidak mampu malah tidak kebagian. Yang jelas jelas di semua perusahaan minta kejujuran manajemen perusahaan pabrik, tatkala mereka sudah masuk pabrik jangan pakai BPJS pemerintah lagi," sambung dia.

Soal UHC ini juga ditanggapi Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. Ia menyebut Kabupaten Sukabumi sudah UHC yang artinya sudah menjamin layanan kesehatan warganya yang akan berobat ke rumah sakit.

"Sebetulnya begini, Kabupaten Sukabumi sudah UHC artinya apabila masyarakat yang ke rumah sakit terus bisa aktif sekaligus waktu itu juga. Kami sekarang di Cut Off dulu jadi misalnya ke rumah sakit itu BJPS-nya tidak bisa aktif hari itu juga, bisa 14 hari kemudian atau lebih bedanya di sana," kata Sekda Ade.

Ade menjelaskan Kabupaten Sukabumi angka kepesertaannya itu sudah sebanyak 98,98 persen. Namun sekarang keaktifannya itu 71,81 persen yang seharusnya di angka 75 persen.

"Penduduk tiap hari nambah, itu dihitung, jadinya kita ada yang tidak aktif, mungkin saja yang mandiri mereka karena engak sakit enggak bayar jadi enggak pada aktif sebagian.
Makanya kita mengumpulkan, kemarin minta BPJS juga mana saja yang tidak aktif itu, diangkanya jadi 71, 81 persen harusnya di angka 75 persen kalau diangka 75 kita masih jalan," jelasnya.

Menurut Ade, Cut-Off tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi namun juga di daerah lain termasuk di Jawa Barat. Layanan ini disebut Ade, hanya berlaku bagi KIS baru sementara pemegang yang lama tetap mendapatkan layanan seperti biasa.

"Ini se Indonesia banyak termasuk di Jabar. Kemarin ada beberapa puluh kabupaten-kota yang cut off karena tadi banyak yang tidak aktif. Intinya KIS ditanggung pemerintah daerah, kecuali yang mandiri, kan banyak yang asalnya mandiri berubah menjadi ditanggung," tuturnya.

(sya/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads