Nasib pilu menimpa gadis belia asal Tasikmalaya berinisial NKS (13). Berawal dari game Multiplayer Online Battle Arena (MOBA), Mobile Legends, gadis di bawah umur itu justru mendapat perlakuan tak senonoh.
Mulanya, pada Februari 2024 NKS berkenalan dengan YPS (27) di game Mobile Legend. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga saling berbalas pesan di WhatsApp.
Kedekatan YPS dan NKS yang terpaut usia 14 tahun itu, mulai mengarah ke percakapan yang sensitif. Pada April 2024, komunikasi yang dilakukan YPS kepada NKS mulai mengarah ke tindakan asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat NKS mulai mempercayai YPS dan terperdaya kata-katanya, YPS malah meminta foto kelamin NKS. Bahkan YPS juga meminta foto NKS yang hanya menggunakan pakaian dalam.
Jika kemauan YPS tidak dipenuhi, ia mengancam NKS dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan yang terluka atau berdarah.
Singkat cerita, perilaku bejat YPS diketahui keluarga NKS. Selain melapor ke polisi, keluarga NKS juga membagikan cerita kasus itu hingga akhirnya viral di media sosial Twitter atau X.
Dalam unggahan tersebut, terlihat diyakini percakapan WhatsApp diduga antara NKS dan YPS. NKS yang masih duduk di bangku SD, dimintai foto kelamin oleh YPS.
Dalam percakapan itu, YPS menyuruh NKS membuka celananya agar kemaluannya terlihat. Selain itu, YPS juga sempat mengatakan bahwa dirinya sudah tidak sabar ingin menyetubuhi NKS.
Pada unggahan lainnya, disebutkan bahwa usia NKS masih 12 tahun, sedangkan pelaku berusia 20 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan love bombing atau dengan menunjukkan kasih sayang yang berlebihan kepada korban.
"Mereka kenal dari mobile legend, yang cewek umur 12 tahun, cowok ini umur 20 tahun. Modusnya love bombing terus kalo gak diturutin kemauan dia ngancam bunuh diri," tulis narasi unggahan itu.
Setelah pengaduan tersebut, polisi langsung memburu YPS. Pria itu rupanya warga asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). YPS diciduk pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Sumatera Utara.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jabar berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan pihak Polres Serdang Bedagai.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakukan satu kali ini saja. Tapi kita masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Akibat perbuatannya, YPS terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. YPS bakal dijerat pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan/atau Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(aau/sud)