Polda Jawa Barat merilis kasus pelecehan seksual dengan modus berkenalan melalui game Multiplayer Online Battle Arena (MOBA), Mobile Legend. Pelakunya, YPS (27) sudah ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisal NKS (13) berkenalan dengan tersangka di game Mobile Legend sekitar Februari 2024. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga saling berbalas pesan di WhatsApp.
Namun pada April 2024, komunikasi yang dilakukan tersangka kepada korban mulai mengarah ke tindakan asusila. Ia nekat meminta foto kelamin korban, bahkan foto korban yang hanya menggunakan pakaian dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam. Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan tersangka dengan terluka atau berdarah," kata Jules saat rilis ungkap kasus, Rabu (1/5/2024).
Pelecehan yang dilakukan tersangka kemudian diketahui keluarga korban. Selain melapor ke polisi, keluarga korban juga membagikan cerita kasus itu hingga akhirnya viral di media sosial Twitter atau X.
Setelah polisi turun tangan, tersangka diciduk pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Sumatera Utara. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jabar berkoordinasi denganBareskrim Mabes Polri dan pihak Polres Serdang Bedagai.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakukan satu kali ini saja. Tapi kita masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini," ungkap Jules.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan/atau Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, melansir detikSumut, satu unggahan yang menyebutkan seorang bocah SD dimintai foto kelamin oleh pria kenalannya di mobile legend, viral di media sosial. Pelaku merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan telah ditangkap.
Berdasarkan unggahan viral yang dilihat detikSumut, Selasa (30/4/2024), hal itu viral di media sosial X. Unggahan itu menunjukan percakapan WhatsApp diduga antara korban dan pelaku.
Dalam percakapan itu, pelaku tampak menyuruh korban membuka celananya agar kemaluannya terlihat. Selain itu, pelaku juga sempat mengatakan bahwa dirinya sudah tidak sabar ingin menyetubuhi korban.
Pada unggahan lainnya, disebutkan bahwa usia korban masih 12 tahun, sedangkan pelaku berusia 20 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan love bombing atau dengan menunjukkan kasih sayang yang berlebihan kepada korban. Selain itu, pelaku juga disebut mengancam akan bunuh diri jika permintaanya tidak dituruti korban.
"Mereka kenal dari mobile legend, yang cewe umur 12 tahun, cowo ini umur 20 tahun. Modusnya love bombing terus kalo gak diturutin kemauan dia ngancem bunuh diri," demikian narasi unggahan itu.
(ral/orb)