Simak! Ini Tahapan dan Jadwal Daftar PPK Pilwalkot Bandung 2024

Simak! Ini Tahapan dan Jadwal Daftar PPK Pilwalkot Bandung 2024

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 29 Apr 2024 06:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah melangsungkan tahapan jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka dan dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Komisioner KPU Kota Bandung Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam menerangkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung mulai 23-29 April 2024 besok.

"Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23-29 April dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK. Calon pendaftar dapat mengunggah dokumen secara Online melalui aplikasi KPU, SIAKBA," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/4/2024).

Selanjutnya, data dokumen yang sudah terunggah masuk ke dalam tahap penelitian administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei. Hasil tahapan tersebut akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024.

Calon pendaftar yang lolos tahap penelitian administrasi akan masuk ke tahap seleksi tertulis pada tanggal 6 Mei 2024.

"Tahap seleksi tertulis pendaftar PPK akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024," kata Anam.

Sementara itu, seleksi wawancara calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Hasil kemudian akan diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


(aau/dir)


Hide Ads