Beberapa pekan lagi calon jemaah haji dari Indonesia akan bersiap berangkat menuju Tanah Suci. Gelombang pertama pemberangkatan untuk musim haji tahun ini akan dimulai pada pertengahan Mei 2024.
Berbicara mengenai ibadah haji, Tasikmalaya memiliki catatan sejarah yang unik sekaligus konyol. Hal ini terjadi pada tahun 1933 silam.
Saat itu, seorang warga Tasikmalaya nekat menjadi penyusup dalam rombongan jemaah haji ke Mekah. Namun aksinya itu terlanjur dipergoki petugas, sehingga dia dipulangkan dan mendapat hukuman. Padahal saat tertangkap dia sudah dekat ke Mekah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari berbagai pemberitaan koran pada masa itu, pria asal Tasikmalaya yang nekat itu diketahui bernama Tandjoedin bin Madsadi, seorang petani yang memiliki tekad kuat untuk menunaikan ibadah haji.
Koran De Telegraaf edisi 20 Januari 1933 memberitakan, Tandjoedin merupakan sosok pria usia sekitar 30 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Tasikmalaya.
"Tandjoedin Bin Madsadi, seorang petani berusia tiga puluh tahun dari Tasikmalaja , suatu hari diadili di hadapan hakim tanah di Batavia, dengan tuduhan ikut menunaikan ibadah haji dari Cheribon ke Jeddah tanpa memiliki surat perjalanan," tulis De Telegraaf.
Selain koran itu, pemberitaan serupa juga muncul di koran De Sumatra Post, De Locomotief, dan Bataviaasch Nieuwsblad pada periode akhir Januari 1933. Dari pemberitaan tersebut dapat diketahui kronologi kejadian itu berawal ketika Tandjoedin ikut mengantar empat jemaah calon haji ke pelabuhan Cirebon.
"Sekitar dua bulan sebelum Puasa, Tandjoedin menemani empat calon haji ke Cheribon, yang akan berangkat ke sana dengan perahu haji," tulis De Telegraaf, sebuah koran berbahasa Belanda.
Pada zaman itu, pemberangkatan jemaah calon haji menggunakan kapal laut dan perjalanannya memakan waktu berbulan-bulan. Sehingga tak heran jika diberitakan keberangkatan Tandjoedin terjadi sekitar 2 bulan sebelum puasa.
Saat tiba di pelabuhan Cirebon, Tandjoedin rupanya memiliki keinginan kuat untuk ikut menunaikan ibadah haji. Tanpa tiket dan tanpa surat perjalanan, dia nekat menyelinap dan masuk ke kapal yang akan ditumpangi jemaah calon haji. Kapal pun berlayar menuju Tanah Suci dengan seorang penyusup yang ada di dalamnya.
Tak dijelaskan bagaimana nasib Tandjoedin selama mengarungi lautan di dalam kapal sebagai seorang penyusup. Tandjoedin hanya dinarasikan mengalami perjalanan laut yang menyedihkan.
Akhirnya dari kapal Tanah Suci sudah terlihat, misi penyusupan Tandjoedin nyaris saja berhasil. Namun apesnya, dia dipergoki perwira kapal.
"Setelah perjalanan yang menyedihkan, di mana dia berhasil bersembunyi, tanah perjanjian terungkap. Namun, sesaat sebelum perahu itu berlabuh di Jeddah, tempat para jamaah akan turun, nasib buruk menimpanya, dalam hal ini perwira pertama," tulis De Telegraaf.
Tanpa toleransi, Tandjoedin langsung diamankan. Oleh Kedutaan Belandan di Jeddah dia diberi "surat biru", semacam dokumen untuk menitipkan dia pulang kembali ke Indonesia. Tandjoedin dipulangkan dari pelabuhan Jeddah dengan menumpang kapal uap lain yang hendak kembali menuju Jakarta.
Setelah sampai di Jakarta, dia kemudian dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman denda 1 gulden. "Dan baru saja pulih dari perjalanan laut yang buruk, Tanjoedin, disertai surat biru dari kedutaan Belanda di Jeddah, diangkat ke kapal uap lain menuju Batavia. Tandjoedin mendengar denda satu gulden dikenakan padanya, karena bepergian tanpa izin perjalanan. Memang benar, sudah begitu dekat dengan tujuannya, tanpa mampu mencapainya, merupakan hukuman berat baginya!," tulis De Sumatra Post.
(orb/orb)