Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang hendak mencalonkan diri dari jalur perseorangan bisa mendaftar. Namun minimal mengantongi dukungan dari 40.375 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera mengatakan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan itu mengacu kepada Keputusan KPU Kota Tasikmalaya.
"Jadi pada tanggal 18 April 2024 lalu kami telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 276 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024," kata Leisa Dera, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain syarat dukungan sebanyak 40.375 hak pilih, sebaran pendukung juga menjadi syarat pendaftaran. Dukungan itu harus tersebar minimal di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya. "Sebaran minimal di 6 kecamatan," kata Leisa Dera.
Penyerahan dukungan ini dijadwalkan KPU mulai dari awal Mei hingga Agustus 2024.
"Untuk agenda pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," kata Leisa.
Sementara itu pantauan detikJabar, sejauh ini belum ada bakal calon yang memproklamirkan diri hendak maju dari jalur perseorangan.
Pergerakan bakal calon Wali Kota Tasikmalaya masih berkutat pada upaya mendapatkan dukungan partai politik. Saat ini sudah ada 4 partai politik yang membuka pendaftaran atau penjaringan bakal calon Wali Kota secara terbuka.
(dir/dir)