Kelimanya ialah area Alun-alun Bandung, GOR Saparua, Monumen Perjuangan (Monju), Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), dan pasar tumpah di sekitar Jalan Diponegoro.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung, Asep Gufron menyebut, titik paling utama adalah PKL di kawasan Alun-alun Bandung.
"Perlu kolaborasi bersama dari aparat kewilayahan beserta para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya. Khusus untuk di kawasan Alun-alun, itu sudah 'clear' (aturannya), harus bebas dari PKL. Pemkot Bandung sudah mengakomodir ke area basemen," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Asep mengatakan, kembali menggencarkan fokus penataan PKL mengingat pada periode Ramadan hingga Idulfitri 1445 Hijriah, sejumlah ruas jalan di Kota Bandung mulai kembali dipenuhi PKL.
Selain itu, Asep juga meminta aparat kewilayahan untuk terus memonitor kawasan di wilayahnya. Hal tersebut agar titik-titik yang menjadi perhatian dapat konsisten terjaga regulasinya.
"Kita harus menjaga konsistensi, melakukan edukasi, sosialisasi, dan penegakan. Jangan sampai penegakan aturan ini terkesan hanya sementara oleh masyarakat," ujarnya.
Di lain sisi, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi sebagai penanggung jawab ketertiban, mengatakan perlunya ketegasan dan kolaborasi dengan aparat kewilayahan. Hal ini demi menjaga adanya pelanggaran zona merah PKL.
"Kami sampaikan kepada aparat kewilayahan. Harus ada ketegasan. Kami sudah berkomunikasi, salah satunya kepada para PKL di kawasan Saparua. Di sana, sudah jelas bahwa PKL dipindahkan ke area pujasera. Tidak boleh meluber ke jalan," ucap Rasdian. (aau/yum)