Rizki Akbar (31), warga Perum Andara Residen, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi melaporkan RSUD Palabuhanratu terkait dugaan kelalaian dan malpraktik. Pria ini mengaku menggunakan BPJS saat mendaftarkan istrinya yang akan melahirkan.
Didampingi istrinya Dewi Kartini (24), Rizki melaporkan kasus tersebut ke Unit Tipidter, Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (1/4) silam.
"Saya sudah membuat laporan 3 pekan silam, dan berharap kepolisian profesional menangani kasus ini,. Update keterangan polisi sudah ada beberapa orang dari rumah sakit yang sudah dimintai keterangan," kata Rizki saat ditemui detikJabar di Palabuhanratu, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki menceritakan, awalnya pada Rabu (28/43) ia mengantar istrinya yang mulai merasa mulas karena usia kandungan mencapai 9 bulan. Ia mendatangi salah seorang bidan, saat itu ia mendapat kabar sang istri sudah memasuki tahap bukaan satu.
"Hari Rabu malam Kamis, sekitar jam 20.30 WIB datang ke bidan, cek kandungan, karena istri saya sudah merasa mulas. Ketika saya datang ke bidan saat itu dijelaskan sudah bukaan satu. Kata bidan ini bayinya normal detak jantungnya pun normal," ujar Rizki.
"Kata bidan kalau istri saya bisa menahan pulang saja di rumah. Kalau pembukaannya terus menerus datang saja ke IGD RSUD Palabuhanratu untuk dilakukan sesar atau lahiran. Saat itu saya pulang dulu ke rumah dan mengambil opsi untuk masuk ke IGD sekitar pukul 22.00 WIB lebih," sambungnya.
Rizki mengungkap, saat itu istrinya sudah menceritakan bahwa memiliki riwayat melahirkan secara sesar, dan posisi sang bayi di dalam perut sungsang.
"Saya seperti biasa saat ke rumah sakit daftar pakai asuransi BPJS, kebetulan di kelas dua. Istri juga bercerita ke bidan, bahwa bayinya sungsang dan punya riwayat sebelumnya pernah melahirkan secara sesar," ungkap Rizki.
Dewi Kartini istri dari Rizki saat itu mulai mengaduh kesakitan, sambil menahan rasa nyeri dia diminta oleh bidan untuk menunggu. Sampai akhirnya ketika memasuki bukaan enam, dia mendapat penanganan.
"Ketika bukaan 6 istri saya dipanggil lalu dikasih infus, nah di situ istri saya bukaannya cepat dari 6 ke 8 itu langsung cepat sehingga di sana dipaksa lahiran dengan normal. Yang harusnya sesar jadi normal, sehingga bayi saya tidak selamat atau meninggal dunia," beber Rizki.
Rizki menduga ada kelalaian dan dugaan malpraktik saat itu, karena ia merasa ada kejanggalan dalam penanganan di RSUD Palabuhanratu.
"Pas kejadian dokter yang menangani kandungan istri tidak ada di tempat. Saya juga sempat protes kok dipaksa normal ini harusnya sesar karena riwayatnya sesar, bidan IGD bilang alat-alatnya terbatas baju-baju juga pada kotor karena siang banyak yang melahirkan sesar kata yang piket. Saya kecewa dengan layanan tersebut rujukan pun tidak ada," terang Rizki.
Akhirnya Rizki memilih melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Proses kepolisian sendiri hingga saat ini masih berjalan.
"Laporan malpraktik, sudah beberapa saksi kita periksa saat ini masih dalam penyelidikan masih kita dalami itu. (Pihak rumah sakit) sudah ada kita minta keterangan, masih Berita Acara Interogasi (BAI)," singkat Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
Diklarifikasi detikJabar, Humas RSUD Palabuhanratu Billy Agustian mengatakan pelaporan polisi adalah hak pasien. "Intinya begini, rumah sakit menghargai hak pasien. Kami datang (ke rumah korban) mengucapkan duka cita dan bela sungkawa. memohon maaf apabila ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami," singkat Billy.
(sya/yum)