Jabar Hari Ini: Parkir Picu Tembakan Ketapel di Indramayu

Jabar Hari Ini: Parkir Picu Tembakan Ketapel di Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 18 Apr 2024 22:00 WIB
Penembak misterius 2 kafe di Indramayu ditangkap
Pelaku penembakan kafe di Indramayu (Foto: Istimewa).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (18/4/2024). Mulai dari gadis SMP di Bandung Barat yang jadi korban tabrak lari hingga riuh investasi gadai rumah di Sukabumi.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Gadis SMP di Padalarang Jadi Korban Tabrak Lari, Tubuhnya Terpental

RK, bocah SMP jadi korban tabrak lari yang terjadi di ruas Jalan Raya Purwakarta, Kampung Warung Awi, RT 01/07, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa nahas yang dialami gadis berusia 15 tahun itu terjadi pada Rabu (17/4) saat hendak berangkat ke sekolahnya. Tabrak lari itu terekam kamera CCTV yang akhirnya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat dengan jelas saat korban sedang berada di tepi jalan. Ia kemudian melangkahkan kaki menyeberang, sampai tiba-tiba dari sisi kanannya melaju sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

ADVERTISEMENT

Tabrakan tak terelakkan hingga membuat bocah itu terpental lalu terhempas ke permukaan jalan aspal. Pengendara motor itu tak sampai terjatuh, lalu dalam rekaman CCTV terlihat pelaku tabrak lari buru-buru tancap gas dari lokasi kejadian.

Sementara korban RK tak sadarkan diri. Ia lalu ditolong warga setempat dan pengendara yang melintas di lokasi kejadian guna membawa korban ke rumah sakit terdekat.

"Betul telah terjadi tabrak lari. Saat itu korban mau pergi sekolah, lalu ada sepeda motor melaju dari arah Bandung ke arah Purwakarta. Tabrakan lalu tak terhindarkan di TKP itu," kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danahiswara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (18/4/2024).

Adhi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) mengenai peristiwa tabrak lari tersebut. Pihaknya meminta agar pelaku tabrak lari segera menyerahkan diri.

"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk baik itu rekaman CCTV maupun meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami minta supaya pelakunya segera menyerahkan diri," kata Adhi.

Adhi menyebut pelaku tabrak lari itu bakal dijerat Pasar 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban luka.

"Tentu ada pasal yang disangkakan, yakni Pasal 310. Kesalahan memang utamanya pada pengendara motor, kami belum mengetahui kecepatan dia saat itu berapa," kata Adhi.

Saat ini korban masih menjalani perawatan akibat luka yang didapat setelah kecelakaan tersebut. Korban menjalani CT-Scan untuk mengecek cedera pada bagian kepala.

"Untuk korban masih dirawat, sudah menjalani CT-Scan. Alhamdulillah tidak ada luka dalam, mudah-mudahan segera membaik," ujar Adhi.

Teror Tembakan Ketapel di Kafe Indramayu Dipicu Urusan Parkir

Polisi mengungkap motif penembakan dua kafe di Kabupaten Indramayu. Aksi koboi itu dipicu rasa sakit hati pelaku gegara tak diberi izin pengelolaan parkir.

Dalam kasus ini, dua orang sudah diamankan yakni AB dan SS. Keduanya melakukan perusakan hingga penembakan di kafe Oxygen dan kafe Manunggal di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dari hasil interogasi, pelaku AB menembak jendela dan pintu kafe tersebut dengan menggunakan ketapel.

Aksi itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati kepada korban yang menjanjikan pengelolaan parkir dan keamanan kafe.

"Pelaku merasa sakit hati kepada korban/pemilik karena janji memberikan pengelolaan parkir dan keamanan kafe oxygen setelah beroperasi tidak ditepati janjinya oleh korban/pemilik kafe," kata Hilal kepada detikJabar, Kamis (18/4/2024).

Sebelum melakukan aksi teror, pelaku AB yang merasa sakit hati meminjam sepeda motor kepada pelaku SS. AB mengaku akan mencari makan untuk sahur. Dengan sepeda motor itu, AB justru mendatangi kafe tersebut. Pelaku menembakkan ketapel ke arah daun pintu kaca dan jendela.

"Ada tiga titik (tembakan). Penembakan menggunakan ketapel dengan peluru kelereng," jelas Hillal.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. "Kerugian sebesar Rp7 juta, berdasar keterangan korban," ujarnya.

Kedua pelaku AB dan SS kemudian teridentifikasi dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bikin Riuh, Marketing Investasi Gadai Rumah di Sukabumi Diamankan

Wanita yang berprofesi sebagai marketing perusahaan CV AAP berinisial H diamankan polisi usai heboh belasan warga lapor investasi berkedok gadai rumah. Polisi menyebut, saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi, sedangkan pelaku utama masih dalam pengejaran.

"Kita juga sudah mengamankan satu orang sebagai marketing investasi tersebut. Saksi marketing kami masih mendalami apakah marketing tersebut akan ditingkatkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Terduga pelaku sudah teridentifikasi tapi kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (18/4/2024).

"Saat ini kantor maupun rumahnya dalam kondisi kosong. Menurut beberapa keterangan saksi satu orang (pelaku) dibantu marketing. Pelaku inisial HD (43) selaku Direktur CV AAP," sambungnya.

Dia mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.

Setidaknya ada 13 orang korban yang membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Bagus tak menampik, jumlah korban dipastikan bertambah.

Para korban, kata dia, diiming-imingi rumah hunian usai menyerahkan uang investasi tersebut. Nantinya, jika masa kontrak sudah habis maka uang akan dikembalikan dengan potongan sebesar 5 persen.

"Sementara korban hanya mendapatkan keuntungan menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun belum selesai kontrak baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama 6 bulan," kata dia.

"Saat ini perkara tersebut masih baru kami terima, statusnya masih dalam penyelidikan. Pasal yang kami terapkan yaitu 372 dan atau 378, 379 ayat a ancaman hukuman maksimal 4 tahun," tambah Bagus.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan investasi berupa gadai kontrak rumah maka dapat melaporkan hal tersebut ke Polres Sukabumi Kota. "Kami pastikan bahwa Sat Reskrim dan Polsek akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan proses ini," tutupnya.

Spanduk Larangan Pungli Terpasang di Masjid Al Jabbar

Buntut pungutan parkir liar di kawasan Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, sejumlah spanduk larangan pungli terpasang di sekitar Masjid Al-Jabbar.

Pantauan detikJabar, Kamis (18/4/2024) spanduk berukuran besar terpasang di dekat akses masuk sepeda motor dan mobil Masjid Al-Jabbar.

"Tertib keluar Al Jabbar. Ingat bayar parkir hanya di pintu keluar," tulis spanduk dibubuhi ikon tangan memberi uang dan dicoret merah.

Ada dua jenis spanduk yang terpasang, selain imbauan pungli, ada juga spanduk yang menginformasikan agar pengunjung memastikan mendapatkan tiket parkir resmi.

"Bukan cuma barang bawaan. Perhatikan juga telah terima tiket parkir resmi saat masuk," tulis spanduk lainnya.

Tak hanya di kawasan luar masjid, spanduk serupa juga dipasang di beberapa titik yang ada di kawasan dalam atau sekitar parkiran motor dan mobil Masjid Al-Jabbar.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, kasus pungli baik di Masjid Al-Jabbar maupun tempat publik lainnya tidak boleh terjadi.

"Tak ada tempat untuk pungli di Jabar," tegas Bey dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/4).

Buntut dari kejadian pungli, pengelolaan Masjid Al-Jabbar ke depan harus dibenahi mengingat biaya operasional masjid monumental ini yang mencapai miliaran rupiah per bulannya.

"Al-Jabbar dan aset-aset pemprov akan banyak masalah kalau tidak dikelola dengan baik. Karena kita hanya berpikir membangun, tapi pengaturan lainnya tidak dipikirkan," tegas Bey.

Sejoli yang Mau Kubur Mayat Bayi Terancam 9 Tahun Bui

Sejoli berinisial AM (22) dan MAM (22) yang menyimpan mayat bayi hasil hubungan gelap di Sumedang menjadi tersangka. Seperti diketahui, keduanya terpergok saat hendak menguburkan jasad bayi di lahan kosong di Jatinangor.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusuf via pesan singkat, Kamis (18/4/2024).

"Pasal yang disangkakannya Pasal 341 dan atau 342 KUHP," tambah Yusuf.

Seperti diketahui, Pasal 341 di mana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia melahirkan anak dihukum, karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag), terancam dengan hukuman pejara selama-lamanya tujuh tahun.

Sedangkan Pasal 342, di mana seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Seperti diketahui, AM dan MAM diamankan polisi dari Polsek Jatinangor dan Buser Polres Sumedang saat hendak membuat lubang di jalur Cikeruh-Cilayung setelah tempat wisata Jatinangor National Park, Selasa (16/4) dini hari.

Saat diperiksa, AM menunjukkan gelagat mencurigakan, disusul MAM muncul dengan keadaan badan kotor akibat dipenuhi tanah dan ditemukan barang bukti berupa skop. Setelah diperiksa HP milik AM polisi temukan percakapan jika keduanya berniat mengubur mayat bayi yang mereka simpan di kamar mandi indekos milik AM.

"Kemudian dilakukan pengecekan lokasi indekos AM dan didapati mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan ke dalam kresek berwarna hitam," ujar Yusuf.

Yusuf menyebut, mayat bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan diduga sudah meninggal tiga hingga empat hari lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota di dapati informasi bayi perempuan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dan tidak mengarah terhadap praktik aborsi namun pihak wanita belum disetujui oleh orang tua untuk menikah," jelas Yusuf.

"Posisi bayi berada di dalam tas dibungkus kain batik. BB 3,5 Kg, TB 50 Cm. Luka lebam membiru di bagian perut. Kaki sebelah kanan luka lebam, Jari tangan lebam membiru. Tempurung Kepala retak. Tali pusat masih menempel, plasenta hancur, muka rata. Meninggal dunia antara 4 atau 5 hari," tuturnya.

(bba/mso)


Hide Ads