Sejoli berinisial AM (22) dan MAM (22) yang menyimpan mayat bayi hasil hubungan gelap di Sumedang menjadi tersangka. Seperti diketahui, keduanya terpergok saat hendak menguburkan jasad bayi di lahan kosong di Jatinangor.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusuf via pesan singkat, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakannya Pasal 341 dan atau 342 KUHP," tambah Yusuf.
Seperti diketahui, Pasal 341 di mana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia melahirkan anak dihukum, karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag), terancam dengan hukuman pejara selama-lamanya tujuh tahun.
Sedangkan Pasal 342, di mana seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Seperti diketahui, AM dan MAM diamankan polisi dari Polsek Jatinangor dan Buser Polres Sumedang saat hendak membuat lubang di jalur Cikeruh-Cilayung setelah tempat wisata Jatinangor National Park, Selasa (16/4) dini hari.
Saat diperiksa, AM menunjukkan gelagat mencurigakan, disusul MAM muncul dengan keadaan badan kotor akibat dipenuhi tanah dan ditemukan barang bukti berupa skop. Setelah diperiksa HP milik AM polisi temukan percakapan jika keduanya berniat mengubur mayat bayi yang mereka simpan di kamar mandi indekos milik AM.
"Kemudian dilakukan pengecekan lokasi indekos AM dan didapati mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan ke dalam kresek berwarna hitam," ujar Yusuf.
Yusuf menyebut, mayat bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan diduga sudah meninggal tiga hingga empat hari lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota di dapati informasi bayi perempuan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dan tidak mengarah terhadap praktik aborsi namun pihak wanita belum disetujui oleh orang tua untuk menikah," jelas Yusuf.
"Posisi bayi berada di dalam tas dibungkus kain batik. BB 3,5 Kg, TB 50 Cm. Luka lebam membiru di bagian perut. Kaki sebelah kanan luka lebam, Jari tangan lebam membiru. Tempurung Kepala retak. Tali pusat masih menempel, plasenta hancur, muka rata. Meninggal dunia antara 4 atau 5 hari," tuturnya.
(wip/yum)