Tim Saber Pungli Jawa Barat bergerak menyusul kabar parkir 'seikhlasnya' di Masjid Al Jabbar. Sedikitnya ada empat orang juru parkir (jukir) yang diamankan.
"Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar, Cimincrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Rabu (17/4/2024).
Empat oknum juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar yakni OO (Petugas Gate / Karcis), RMA (Petugas Gate), R (Petugas Juru Parkir area parkir B dan YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang petugas juru parkir Mesjid Al-Jabbar," tambahnya.
Selain mengamankan empat orang tersebut, Saber Pungli juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dari hasil penarikan gate dan dari dua jukir di gate B dan C sebesar Rp 89 ribu.
"Setelah dilakukannya penindakan, petugas terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tim Saber Pungli menemukan adanya pelanggaran. Pasalnya tiket parkir yang diberikan ke pengunjung tak sesuai dengan aturan. Tiket yang diberikan hanya berupa kertas fotokopi dengan nomor seri sama.
"Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan," ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir.
"Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu," pungkasnya.
(wip/dir)