Seorang warganet @rocketaquad.id mengeluhkan tarif parkir Rp 10 ribu di Jalan Sultan Agung. Padahal biasanya dia hanya memberi parkir Rp 2-4 ribu untuk sekadar berhenti membeli kue cubit di jalan itu.
"Ada parkir di luar ketentuan dan membuat ketidaknyamanan, adanya situasi membuat viral, ini harus diselesaikan," kata Bambang kepada ratusan anggota Dishub Kota Bandung saat melaksanakan apel di Kantor Dishub Gedebage, Rabu (17/4/2024).
Bambang mengungkapkan, metode penyelesaian untuk masalah getok parkir dan parkir liar. Penyelesaiannya, tidak melulu dengan menggunakan metode represif. "Koordinasi jadi kunci, koperatif, siapa, kenapa, harus bagaimana, telaah semuanya, segera susun langkah untuk penanganan, mana kala kita punya keinginan," tutur Bambang.
"Saya percaya jajaran Dishub Kota Bandung bisa menangani, buat strategi yang efektif. Saya yakin dan percaya bisa diselesaikan," tambah Bambang.
Terakhir, wisatawan yang datang ke Masjid Raya Al-Jabbar juga mengalami pengalaman buruk karena harus membayar parkir lebih dari satu kali. Meski pengelolaannya ada di Pemprov Jabar hal itu berdampak pada kunjungan wisata di Bandung.
"Branding Kota Bandung kita jualan jasa dan pariwisata. Satu hal kenyamanan, salah satunya masalah getok parkir, ini bakal kita urai, mari kita sama-sama ya, di pemerintah akan mengurai penanganan untuk selesaikan," jelasnya.
Menurut Bambang, penyelesaian getok parkir, parkir liar bahkan pungli tidak sepenuhnya bisa diselesaikan oleh Pemkot Bandung dan harus diselesaikan secara kolaboratif dengan seluruh pihak. Disinggung jika ditemukan ada oknum ASN Dishub yang turut melakukan getok parkir atau parkir liar, Bambang sebut ada konsekuensinya.
"Ada langkah-langkah, saya bilang identifikasi dulu persoalannya, penanganannya kedepankan persuasif dan tidak menutup kemungkinan ada penanganan lebih manakala kita bicara ASN, tentunya ada aturan yang harus kita tegakan, bicara di luar ASN juga harus kita kolektif dan terintegrasi dengan kewenangannya," pungkasnya. (wip/sud)