Hari pertama pelayanan publik pemerintahan dibuka kembali setelah libur Lebaran. Masyarakat langsung memadati sejumlah layanan publik yang ada. Salah satunya adalah layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Ratusan masyarakat tampak memadati ruang pelayanan SKCK di gedung Satuan Intelkam sejak Selasa (16/4/2024) pagi. Mereka mengantre untuk mendapatkan secarik kertas yang dulu dikenal dengan surat berkelakuan baik ini.
Salah seorang dari ratusan pemohon SKCK itu adalah Hendra, seorang pemuda berusia 21 tahun warga Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Hendra tengah bersemangat untuk berjuang mencari pekerjaan. Usai Lebaran dia bertekad untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, meski sejauh ini dia belum tahu akan melamar pekerjaan ke mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Butuh SKCK buat melamar pekerjaan, belum tahu mau ngelamar ke mana, tapi siapkan saja dulu lamarannya. Yang penting kitanya siap dulu, semangatlah," kata Hendra.
Anak muda lulusan SMK jurusan teknik mesin ini bertekad dia bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, sehingga Lebaran tahun depan dia bisa mendapatkan THR yang layak.
"Kemarin kerja di pabrik pengolahan kayu, tapi perusahaannya oleng, kemarin hanya dapat THR Rp 100 ribu. Soalnya kerjanya juga sering libur, seminggu paling 3 hari karena menyesuaikan pesanan," kata Hendra.
Hal senada diungkapkan Muslim (21), warga Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya. Pria lulusan SMK tahun 2022 lalu ini bertekad usai Lebaran ini dia harus dapat pekerjaan. Sudah dua tahun ini dia menganggur.
"Sudah dua tahun nganggur, sekarang mudah-mudahan dapat pekerjaan. Mau di Tasik, mau di Bandung, mau di Cikarang mau di mana juga siap," kata Muslim.
Melalui Lebaran sebagai pengangguran, Muslim mengaku sangat sedih. "Makan ati nganggur mah, makanya sekarang harus dapat pekerjaan. Merantau juga siap, biar tahun depan bisa mudik," kata Muslim.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, di hari pertama pelayanan SKCK dibuka kembali, pemohon cukup membeludak.
"Ya dari pagi pemohon SKCK ramai, namun semua bisa terlayani dengan baik," kata Jajang.
Dia memaparkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK ini sebesar Rp 30 ribu.
"Silahkan pemohon bisa langsung mengajukan dengan melampirkan persyaratan, jangan melalui calo," kata Jajang.
(mso/mso)