Jurus Imigrasi Bandung Perangi TPPO di Jabar

Jurus Imigrasi Bandung Perangi TPPO di Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 06 Apr 2024 00:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi perdagangan orang. Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban
Bandung -

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Jawa Barat sampai sekarang masih jadi pusat perhatian. Kasus ini kerap terjadi dengan modus penyalahgunaan dokumen perjalanan, pemanfataan celah perbatasan hingga melakukan eksploitasi seksual.

Salah satu upaya untuk menekan kasus itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dengan cara membentuk Desa Binaan Imigrasi. Desa Cicadas di Kecamatan Binong, Subang, pun dipilih untuk menjadi proyek desa binaan tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak BP3MI Provinsi Jawa Barat dan Disnakertras Subang untuk kepentingan pemetaan daerah rawan TPPO dan TPPM lintas negara, sebagai dasar pemilihan Desa Binaan Imigrasi di wilayah tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menjelaskan program Desa Binaan Imigrasi akan memberikan edukasi kepada perangkat desa, tokoh masyarakat dan pihak lain yang terkait serta pembentukan forum WhatsApp Grup Desa Binaan Imigrasi.

Informasi yang disampaikan melalui Desa Binaan Imigrasi adalah informasi terkait TPPO dan TPPM, misalnya kasus penjualan ginjal, kasus PMI nonprosedural, kasus perdagangan orang dan kasus penipuan judi online.

ADVERTISEMENT

"Kami juga akan berbagi informasi dan edukasi tentang tata cara memperoleh Paspor yang benar, tata cara berpergian ke luar negeri bagi WNI, kasus pernikahan kontrak, hak dan kewajiban WNI ketika berada di luar negeri. Serta isu-isu terkini yang perlu diketahui oleh masyarakat desa yang memang rawan menjadi korban TPPO dan TPPM tersebut," ucapnya.

Agung menuturkan Desa Binaan Imigrasi menjadi program bersama Kantor Imigrasi dengan perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi. Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

"Potensi terjadinya TPPO dan TPPM dapat diminimalisasi di antaranya dengan memastikan penerbitan paspor RI telah sesuai dengan ketentuan, pengawasan jalur pergerakan legal maupun ilegal, memastikan proses pemeriksaan keberangkatan keluar negeri telah sesuai dengan ketentuan dan melakukan kerja sama serta koordinasi dengan instansi berwenang, misalnya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja setempat," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads