Ultimatum Kepala Daerah di Jabar Agar Kendaraan Dinas Tak Dipakai Mudik

Ultimatum Kepala Daerah di Jabar Agar Kendaraan Dinas Tak Dipakai Mudik

Siti Fatimah, Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 04 Apr 2024 01:01 WIB
Antrean panjang kendaraan roda empat terlihat di ruas Jalan Tol Purbaleunyi dari Bandung ke arah Jakarta pada arus balik mudik dan libur Lebaran tahun ini, Selasa (25/4/2023).
Ilustrasi mudik di Jabar (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Majalengka -

Sejumlah kepala daerah di Jawa Barat mengultimatum aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ada sanksi yang bisa menjerat.

Salah satunya di Majalengka. Belum lama ini Pemkab Majalengka membagikan 343 unit kendaraan dinas untuk Kades dan Lurah. Kendaraan dinas itu dicanangkan untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Namun motor N-Max untuk operasional kades dan lurah itu dilarang digunakan untuk mudik.

"N-Max (motor dinas kades dan lurah) tidak boleh untuk mudik dan jalan-jalan. Tapi boleh dipergunakan untuk silaturahmi dengan warga," kata Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi kepada detikJabar, Rabu (3/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menegaskan kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk silaturahmi dengan warga. Dedi meminta kades dan lurah tidak menyalahgunakan fungsi motor yang diberikan Pemkab Majalengka itu.

"Harus dipergunakan untuk operasional pelayanan masyarakat dan silaturahmi silakan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dedi juga mengultimatum kades dan lurah yang menyalah gunakan fungsi motor dinas tersebut. Dia mengancam akan menarik kembali kendaraan tersebut jika ada kades dan lurah yang tidak patuh.

"Nanti ditarik lagi sama saya motornya," tegas dia.

Larangan juga berlaku untuk ASN di Pemkot Sukabumi. Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.

"Sesuai edaran yang telah kami sampaikan jadi para ASN untuk tidak memanfaatkan mobil dinas pada saat mudik lebaran," kata Kusmana.

Dia mengatakan, edaran tersebut sudah disebarkan kepada seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Sukabumi. Sehingga, tak ada alasan bagi para ASN tidak mengetahui aturan tersebut.

"Jadi edaran itu sudah kita distribusikan dan informasikan kepada beberapa pejabat yang ada di Pemerintah Kota Sukabumi," ujarnya.

Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.

Apabila akan dioperasionalkan, maka dipersilahkan untuk digunakan di dalam kota. Pasalnya, mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.

Terkait sanksi, Kusmana menyebut, pemberian sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya akan melihat sebesar besar urgensi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik ASN yang bersangkutan.

"Sanksinya disiplin kepegawaian ya, nanti ada beberapa tahapan-tahapan yang akan kita lakukan sesuai dengan aturan kepegawaian," tegasnya.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono turut mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk tidak menggunakan mobil dinas atau mobil berpelat merah untuk mudik Lebaran.

"Saya sudah mengimbau tadi pagi kepada teman-teman jajaran Pemkot, untuk tidak digunakan untuk mudik Lebaran," kata Bambang di Terminal Cicaheum.

Bambang menegaskan, siap-siap bagi ASN yang melanggar peraturan makan akan diberikan sanksi. "Tentu ada sanksi, kan sudah diatur semaunya," ujar Bambang.

Selain itu, Pemkot Bandung juga mengimbau kepada para ASN melakukan mudik di waktu yang sudah ditentukan. Adapun yang ingin mudik duluan, karena alasan transportasi harus atas persetujuan alasannya atau sekelas kepala dinas.

"Cuti bersama dan libur hari raya. Libur hari rayanya tanggal 10 dan 11 April, cuti bersama mulai Tanggal 6 April, pokoknya masuk di Tanggal 16 April, kalau enggak salah Hari Selasa," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adi Mustafa Djunjunan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads