Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) merespon dan mengambil sikap terkait adanya dualisme kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pasalnya dualisme tersebut dianggap menimbulkan gejolak dan mengganggu pelayanan publik.
Organisasi notaris tersebut sampai saat ini masih mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil kongres luar biasa (KLB) di Kota Bandung.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM Cahyo R Muzhar mengatakan konflik tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022. Pihak Kemenkum HAM sudah berusaha menjembatani dengan melakukan mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua kubu yang mengklaim pengurus INI. Sebetulnya kami pemerintah berusaha memfasilitasi. Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ujar Cahyo saat ditemui di Soreang, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya peristiwa tersebut bermula saat pemilihan kongres. Kemudian dalam kongres tersebut beberapa anggota INI lainnya merasa tidak terfasilitasi.
"Setelah itu diputuskan di voting nasional. Tanpa biaya yang tinggi. Kami kerjasama dengan kominfo untuk membuat sistem pemilihan e-voting. Namun tetap memunculkan drama. Ada yang mengeluhkan," tuturnya.
Dia mengaku khawatir dengan adanya dualisme ini ditunggangi latar belakang kepentingan politik. Namun dirinya menginginkan permasalahan tersebut bisa diselesaikan oleh Kemenkum HAM.
"Ini hanya masalah para pihak ingin menjadi ketua umum dengan tujuan kontribusi yang baik bagi kenotariatan. Bukan penyalahgunaan perkumpulan sebagai kendaraan untuk tujuan lain, kami masih percaya konflik ini merupakan dua kepentingan dari dua tokoh yang ingin mengabdi," pungkasnya.
Sikap tegas diambil Kemenkum HAM untuk permasalahan ini. Salah satunya dia meminta para Kepala Kanwil Kemenkum HAM di daerah-daerah untuk tidak menghadiri kegiatan organisasi tersebut. Apalagi melakukan kerja sama dengan dua kubu tersebut.
"Itu dilakukan hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai," katanya.
Dia juga menyatakan tidak akan pernah mengakui Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh dua kubu tersebut. Pasalnya penyelenggaraan tersebut bisa mengalami kerugian bagi calon notaris.
"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai, serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara," bebernya.
(dir/dir)