Sanksi Sosial Menanti Warga yang Langgar Aturan soal Sampah

Kabupaten Cianjur

Sanksi Sosial Menanti Warga yang Langgar Aturan soal Sampah

Ikbal Selamet - detikJabar
Minggu, 24 Mar 2024 20:35 WIB
Sampah berserakan di jalanan Cianjur
Sampah berserakan di jalanan Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak patuhi aturan waktu pembuangan sampah. Sebab banyak yang membuat siang hari menyebabkan terjadinya tumpukan sampah di wilayah perkotaan.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan pemerintah sudah membuat aturan jadwal buang sampah, yaitu pada malam hari mulai dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Sayangnya, tidak sedikit warga yang membuat sampah saat pagi dan siang hari, membuat terjadi penumpukan sampah di TSP di wilayah perkotaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak warga yang buang sampah siang hari, padahal sesuai aturan harusnya dibuang saat malam. Akibatnya terjadi penumpukan sampah," ujar Herman, Minggu (24/3/2024).

Menurut dia penumpukan itu juga terjadi lantaran adanya peningkatan volume sampah selama Ramadan.

ADVERTISEMENT

"Volume sampah naik hampir 100 persen. Dari yang awalnya 340 ton per hari menjadi 600 ton per hari. Jadinya sampah makin banyak dan dibuang tidak pada waktunya, sehingga saat siang hari terjadi penumpukan," kata dia.

Dia mengatakan untuk menertibkan masyarakat yang tidak daat aturan itu, Pemkab Cianjur bakal menerapkan sanksi sosial.

"Kita akan terapkan sanksi sosial, dimana pembuang sampah tersebut akan di-posting di media sosial. Supaya nantinya tidak mengulangi perbuatan dan jadi contoh kepada yang lain untuk taat aturan," kata dia.

Herman menambahkan, pihaknya juga bakal menempatkan petugas dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Jika didapati ada warga yang nakal atau membuang sampah saat siang hari, maka akan difoto dan diunggah di media sosial.

"Nanti petugas disiagakan di setiap TPS. Kalau ada yang melanggar langsung difoto. Hasil fotonya diunggah sebagai sanksi sosial," pungkas Herman.




(orb/orb)


Hide Ads