Raperda PKL Kota Bandung Bakal Batasi Peran Satpol PP

Raperda PKL Kota Bandung Bakal Batasi Peran Satpol PP

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 21 Mar 2024 17:45 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung
Gedung DPRD Kota Bandung (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 6, Folmer Siswanto menyampaikan pihaknya tengah merancang Perda seputar penataan dan pembinaan PKL. Beberapa pasal, kata Folmer, perlu disesuaikan dengan kondisi PKL di Kota Bandung yang kini semakin menjamur.

"Kami sudah melakukan Rapat Kerja Pembahasan tentang penataan dan pembinaan PKL Kota Bandung. Ada hal yang kita lihat, terkait nomenklatur pembinaan. Kita ingin istilah pembinaan ini harusnya tidak lagi dipakai dalam Perda dan bergeser menjadi pemberdayaan," kata Folmer saat dihubungi, Kamis (21/3/2024).

Ia menyampaikan bahwa pemberdayaan tersebut juga tetap mencakup pembinaan PKL. Kata dia, istilah pembinaan cenderung memiliki makna penegakan hukum atau penertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Folmer menyebut istilah tersebut lekat dengan anggapan PKL harus ditertibkan. Menurutnya, Pemkot Bandung perlu lebih bersahabat dan memberdayakan PKL.

"Para pelaku usaha mikro ini, bisa diberdayakan oleh berbagai pihak termasuk Pemkot Bandung melalui skema-skema secara regulasi. Tentu kecenderungan PKL untuk melanggar aturan akan semakin berkurang karena mereka merasa sudah dibantu, punya pasar yang jelas, tempat dagangnya sudah diberi kepastian," ujar Folmer.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti rapeda itu menjadi Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung. Bahkan kalau lebih soft lagi, PKL disebut menjadi pelaku usaha mikro. Mereka akan merasa lebih diperhatikan," imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung ini berharap, PKL Kota Bandung dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha yang lebih terhormat. Selain memiliki NIB, para pedagang bisa diberdayakan dengan dihimpun dalam satu wadah operasi.

"Jadi bukan saja pelaku mikro yang selalu melanggar hukum, tidak punya masa depan yang jelas karena usahanya selalu serabutan, lokasi dagangnya pindah-pindah dan lain sebagainya. Kita ingin mereka bertransformasi menjadi usaha mikro yang punya legalitas," harap anggota fraksi PDI-P itu.

Pasal-pasal yang ada di batang tubuh Perda tersebut akan lebih bersahabat dan dipastikan tak akan mengubah titik zonasi PKL di Kota Bandung. Selain itu, salah satu yang menjadi garis besar Perda tersebut ialah berkurangnya peran Satpol PP.

Ia mengaku, stigma Satpol PP sangat kuat akan penertiban dan pengawasan PKL. Tak jarang, tindakannya dinilai represif. Maka, pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai peran Satpol PP, hingga akhirnya regulasi disahkan dalam rapat paripurna.

"Nah ke depan, peran Pol PP berkaitan dengan PKL itu kita tempatkan hanya diproses penegakan hukum saja atau di hilirnya saja. Mereka tidak ikut dalam proses sosialisasi, pembinaan, dan lain sebagainya. Mereka hanya dipenegakan pelanggaran PKL, saat nanti Perda ini sudah disahkan. Sebelum penindakan, dinas KUKM, disdagin, disparbud, itu harus melakukan proses-proses pemberdayaan dulu," ucap Folmer.

"Nanti kita sahkan. Kalau sekarang kan seolah-olah pengawasan juga dilakukan oleh mereka (Pol PP). Kalau sekarang kan tanpa koordinasi kan peneribannya dilakukan oleh Pol PP," lanjut dia.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads