Imigrasi Bandung Masih Proses Pendeportasian 4 Mahasiswa Timor Leste

Imigrasi Bandung Masih Proses Pendeportasian 4 Mahasiswa Timor Leste

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 14 Mar 2024 21:56 WIB
Kantor Imigrasi Bandung
Kantor Imigrasi Bandung (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung masih terus memproses pendeportasian empat Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang menyalahi izin tinggal. Keempatnya telah diamankan dan menunggu jadwal pendeportasian.

Sebelum dideportasi, Kantor Imigrasi berkordinasi dengan Kedutaan Besar Timor Leste untuk Indonesia. Kordinasi dilakukan dengan pertemuan Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono dengan delegasi Timor Leste, Armando Monteiro.

Kedatangan delegasi Timor Leste itu bertujuan untuk mengetahui kondisi dan keberadaan empat WNA Timor Leste yang merupakan mahasiswa di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan delegasi dari Kedubes Timor Leste hari ini adalah bentuk koordinasi yang baik antara kedua negara dalam menangani kasus pelanggaran keimigrasian," ungkap Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

"Kami akan selalu menjalin komunikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, yang terkait dengan WN Timor Leste" lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Agung juga membahas keberadaan mahasiswa asal Timor Leste lain yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung. Diharapkan, dengan kordinasi itu, dilakukan sosialisasi rutin terkait keimigrasian kepada universitas dan lembaga pendidikan.

"Sehingga dapat meningkatkan kesadaran warga negara Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung akan pentingnya aturan keimigrasian," tegasnya.

Agung juga menuturkan, pertemuan itu merupakan upaya preventif terhadap potensi masalah imigrasi yang terjadi di kemudian hari. Dalam pernyataannya, Armando Monteiro menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara kedua belah pihak.

"Pertemuan antara pihak Kedubes Timor Leste dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menunjukkan keseriusan dari pihak berwenang dalam menangani permasalahan keimigrasian di Indonesia," tutul Agung.

Sebelumnya, keempat WNA Timor Leste itu ditangkap pada 29 dan 30 Januari 2024 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikutra dan Sedang Serang, Kota Bandung.

Adapun keempat WNA asal Timor Leste itu ialah GBE, VBDR, AMG dan AM. Keempatnya ditangkap dan terbukti melanggar melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ketika ditemukan keempatnya tidak memiliki paspor kebangsaan dan izin tinggal sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan," kata Agung Pramono di kantornya, Senin (26/2/2024).

Setelah ditangkap, keempat WNA tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Keempatnya diputuskan membayar denda sebesar Rp 3 juta dan bakal segera dideportasi ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia untuk beberapa tahun ke depan.

"Hasil sidang itu menjatuhkan pidana denda Rp 3 juta dan mereka memilih membayar untuk disetorkan ke kas negara. Saat ini kami menunggu salinan putusan, setelah dilaksanakan terhadap keempat WNA ini akan kami pulangkan ke negara asal (deportasi)," ucap.

Agung menjelaskan, keempat WNA tersebut datang ke Indonesia untuk menyelesaikan studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung. Menurutnya dari keempat WNA itu, dua diantaranya telah lulus kuliah.

"Aktivitasnya berdasarkan pemeriksaan bahwa keempatnya ketika datang berkegiatan untuk kuliah di perguruan tinggi swasta di Bandung dan telah tinggal ada yang enam dan empat tahun," ujarnya.

"Yang dua sudah wisuda, dua lagi baru wisuda dan bisa dikatakan sudah selesai semua. Yang penting ketika dia melakukan pelanggaran keimigrasian dan harus dilakukan pendeportasian kita proses," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads