Media sosial Facebook dihebohkan oleh postingan salah satu akun yang membuat narasi penghinaan terhadap agama Islam. Beberapa postingan itu viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Dilihat detikJabar, akun Facebook yang membuat narasi dugaan ujaran kebencian dan penghinaan agama itu berinisial YA. Dia memposting status tentang bulan Ramadan dan Al-Qur'an.
Peristiwa itu langsung direspons oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar kami menerima laporan tersebut baru tadi malam kami terima," kata Bagus kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/3/2024).
Terkait postingan viral itu, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan pemilik akun terkait keaslian dan motif di belakangnya. Bagus menyebut, pemilik akun itu diduga seorang calon legislatif DPR RI.
"Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh terlapor, yaitu pengguna akun Facebook inisial YA dengan cara memposting kalimat di akun media sosial Facebook YA yang mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA," ujarnya.
"Tindak pidana ITE yang di lakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook tersebut diduga milik YA Caleg DPR RI dapil 4 (Kota dan Kabupaten Sukabumi) dari salah satu partai yang kalah perolehan suara," sambungnya.
Sebagai langkah tindaklanjut, polisi akan memeriksa saksi-saksi, melakukan profiling terhadap pengguna akun Facebook dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun. Bagus menyebut, kasus itu kini ditangani Unit Tindak Pidana Terpadu.
"Kita juga berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama dan ahli pidana ITE. Sementara pasal yang kita sangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," tutupnya.
(mso/mso)