Marka jalan berwarna kuning dan putih kerap ditemui di jalanan Indonesia. Ternyata warna-warna tersebut memiliki fungsinya. Apa?
Marka jalan merupakan tanda berupa garis, simbol atau tulisan. Marka digunakan untuk mengatur, memperingatkan dan pemandu lalu lintas.
Dilansir dari detikOto, marka juga memiliki fungsi meningkatkan keselamatan berkendara, menentukan arah lalu lintas dan lajur lalu lintas, zona larangan lewat dan tempat menyeberang pejalan kaki..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marka jalan di Indonesia kerap identik dengan warna kuning hitam atau putih hitam. Pemilihan warna itu ternyata memiliki makna tersendiri.
Warna marka jalan sejatinya terbagi menjadi empat yakni putih, kuning, merah dan hijau. Marka berwarna putih misalnya, bertujuan untuk memisahkan arah dengan pergerakan satu arah. Menunjukkan batas bahu jalan sebelah kiri, penyeberangan pejalan kaki dan tanda berhenti kendaraan.
Sedangkan marka jalan warna kuning berfungsi sebagai pemisah arah dengan pergerakan berlawanan. Biasanya berperan menjadi median.
Untuk menunjukkan batas dengan bahu jalan (sisi luar) serta landau akses jalan dan membatasi penyeberangan pejalan kaki di persimpangan di mana tidak ada lampu lalu lintas atau tanda berhenti.
Sementara untuk warna lainnya biasa dijumpai pada tempat-tempat khusus seperti peruntukan parkir, area berhenti kendaraan khusus, lajur kendaraan khusus, zona sekolah, dan lainnya.
Adapun seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, dalam Pasal 16 Ayat 2 PR Perhubungan 67 Tahun 2018 menerangkan ciri jalan nasional adalah memiliki marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara, jalan nasional hanya menggunakan marka jalan berwarna putih.
Artinya, marka jalan yang membujur warna kuning berupa garis utuh atau garis putus-putus yang memiliki fungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.
Artikel ini sudah tayang di detikOto, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)