Jabar Hari Ini: 6 Pelajar Tersangka Tawuran Maut Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 07 Mar 2024 22:00 WIB
Ilustrasi tawuran (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo).
Bandung -

Ragam peristiwa mewarnai pemberitaan di detikJabar hari ini. Mulai dari 6 pelajar jadi tersangka tawuran maut di Subang hingga Golkar ingin Ridwan Kamil maju lagi di Jabar.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Golkar Ingin Ridwan Kamil Tetap di Jabar

Partai Golkar masih akan mendorong Ridwan Kamil untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat. Peluang menang yang besar jadi alasan RK maju untuk periode kedua di Jabar ketimbang memilih pilihan lainnya.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil punya beberapa opsi terkait masa depan politiknya. Selain maju lagi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar, dia juga punya kesempatan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, sesuai penugasan dari Ketua Umum Airlangga Hartarto, Partai Golkar tetap mendorong Ridwan Kamil untuk maju di Pilgub Jabar.

"Untuk pemilihan Gubernur Jawa Barat bagaimana surat penugasan yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, menugaskan Bapak Ridwan Kamil untuk memenangkan Pilkada di tahun 2024," kata Ace kepada wartawan di Bandung, Kamis (7/3/2024).

Ace menyebut, selagi belum ada perubahan atas keputusan dari Airlangga, partai berlambang pohon beringin ini akan konsisten mendorong Ridwan Kamil kembali menjadi Gubernur Jawa Barat untuk periode kedua.

"Jadi tentu kami selagi belum ada perubahan dari DPP, hingga saat ini masih konsisten mendorong Pak Ridwan Kamil untuk menjadi calon gubernur dari Partai Golkar dalam Pilkada di Jawa Barat," ungkapnya.

Ace juga menuturkan, dirinya telah berbincang secara personal dengan Ridwan Kamil yang mana dalam perbincangan itu, Ace mengharapkan RK untuk tetap melanjutkan kepemimpinannya di Jawa Barat.

Dengan memilih Jawa Barat, Ace yakin potensi kemenangan Ridwan Kamil dan Partai Golkar di Pilkada nanti jauh lebih besar ketimbang memilih opsi lain.

"Ya memang Pak Emil mendapatkan penugasan di dua provinsi, yaitu provinsi Jawa Barat dan provinsi DKI Jakarta. Tapi saya secara personal telah bicara kepada Pak Emil, bahwa lebih baik Pak Emil di Provinsi Jawa Barat," jelas Ace.

"Karena jejak beliau sebagai gubernur provinsi Jawa Barat ya, ini perlu dilanjutkan dan potensi untuk menang kembali sangat tinggi," sambungnya.

6 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran Maut Subang

Polisi menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka pada kasus tawuran maut yang terjadi di Jalur Pantura, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Para tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi ini masih berstatus sebagai pelajar.

"Perkembangan kasus ini, kita sudah menetapkan enam orang menjadi pelaku di kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi pada Senin tanggal 4 Maret 2024 di Sukasari. Statusnya masih anak sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).

Herman mengungkap, pelajar yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ini berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, BF. Mereka yang merupakan satu sekolah di wilayah Kalijati, Subang tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tawuran maut ini.

"Adapun peran-peran dari keenam pelaku tersebut yang pertama ada yang sebagai eksekutor yaitu orang yang melakukan pembacokan, yang kedua adalah orang yang pemilik dari celurit, yang ketiga orang yang punya kendaraan, yang berikutnya orang yang turut serta melakukan tawuran," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya yakni beberapa senjata tajam jenis celurit yang diduga kuat dipakai untuk membacok korban hingga tewas.

"Barang bukti yang kita amanin yang pertama jelas senjata tajam berbentuk celurit yang digunakan untuk membacok korban, yang kedua celana ataupun baju tersangka yang mana baju dan celana ini digunakan untuk membacok dan ada lumuran darah juga," kata Herman.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.




(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork