Jabar Hari Ini: 6 Pelajar Tersangka Tawuran Maut Subang

Jabar Hari Ini: 6 Pelajar Tersangka Tawuran Maut Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 07 Mar 2024 22:00 WIB
ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo).
Bandung -

Ragam peristiwa mewarnai pemberitaan di detikJabar hari ini. Mulai dari 6 pelajar jadi tersangka tawuran maut di Subang hingga Golkar ingin Ridwan Kamil maju lagi di Jabar.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Golkar Ingin Ridwan Kamil Tetap di Jabar

Partai Golkar masih akan mendorong Ridwan Kamil untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat. Peluang menang yang besar jadi alasan RK maju untuk periode kedua di Jabar ketimbang memilih pilihan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Ridwan Kamil punya beberapa opsi terkait masa depan politiknya. Selain maju lagi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar, dia juga punya kesempatan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, sesuai penugasan dari Ketua Umum Airlangga Hartarto, Partai Golkar tetap mendorong Ridwan Kamil untuk maju di Pilgub Jabar.

ADVERTISEMENT

"Untuk pemilihan Gubernur Jawa Barat bagaimana surat penugasan yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, menugaskan Bapak Ridwan Kamil untuk memenangkan Pilkada di tahun 2024," kata Ace kepada wartawan di Bandung, Kamis (7/3/2024).

Ace menyebut, selagi belum ada perubahan atas keputusan dari Airlangga, partai berlambang pohon beringin ini akan konsisten mendorong Ridwan Kamil kembali menjadi Gubernur Jawa Barat untuk periode kedua.

"Jadi tentu kami selagi belum ada perubahan dari DPP, hingga saat ini masih konsisten mendorong Pak Ridwan Kamil untuk menjadi calon gubernur dari Partai Golkar dalam Pilkada di Jawa Barat," ungkapnya.

Ace juga menuturkan, dirinya telah berbincang secara personal dengan Ridwan Kamil yang mana dalam perbincangan itu, Ace mengharapkan RK untuk tetap melanjutkan kepemimpinannya di Jawa Barat.

Dengan memilih Jawa Barat, Ace yakin potensi kemenangan Ridwan Kamil dan Partai Golkar di Pilkada nanti jauh lebih besar ketimbang memilih opsi lain.

"Ya memang Pak Emil mendapatkan penugasan di dua provinsi, yaitu provinsi Jawa Barat dan provinsi DKI Jakarta. Tapi saya secara personal telah bicara kepada Pak Emil, bahwa lebih baik Pak Emil di Provinsi Jawa Barat," jelas Ace.

"Karena jejak beliau sebagai gubernur provinsi Jawa Barat ya, ini perlu dilanjutkan dan potensi untuk menang kembali sangat tinggi," sambungnya.

6 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran Maut Subang

Polisi menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka pada kasus tawuran maut yang terjadi di Jalur Pantura, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Para tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi ini masih berstatus sebagai pelajar.

"Perkembangan kasus ini, kita sudah menetapkan enam orang menjadi pelaku di kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi pada Senin tanggal 4 Maret 2024 di Sukasari. Statusnya masih anak sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).

Herman mengungkap, pelajar yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ini berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, BF. Mereka yang merupakan satu sekolah di wilayah Kalijati, Subang tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tawuran maut ini.

"Adapun peran-peran dari keenam pelaku tersebut yang pertama ada yang sebagai eksekutor yaitu orang yang melakukan pembacokan, yang kedua adalah orang yang pemilik dari celurit, yang ketiga orang yang punya kendaraan, yang berikutnya orang yang turut serta melakukan tawuran," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya yakni beberapa senjata tajam jenis celurit yang diduga kuat dipakai untuk membacok korban hingga tewas.

"Barang bukti yang kita amanin yang pertama jelas senjata tajam berbentuk celurit yang digunakan untuk membacok korban, yang kedua celana ataupun baju tersangka yang mana baju dan celana ini digunakan untuk membacok dan ada lumuran darah juga," kata Herman.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Kakek Cabuli Kaka-Adik di Garut

Dua bocah perempuan yang merupakan adik dan kakak dicabuli kakek-kakek berinisial S (54) di Garut. Polisi menangkap pelaku Kamis (7/3/2024). Aksi pencabulan S dilakukan di kawasan Kecamatan Banjarwangi.

Kapolsek Iptu Amirudin Latif mengatakan terbongkar kasus ini usai kedua bocah yang masing-masing masih berusia 14 dan 15 tahun mengadu kepada kerabatnya. "Hari Selasa (5/3/2024) lalu korban mengadu kepada kerabatnya. Menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan kekerasan seksual," ungkap Amir kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024) siang.

Keluarga yang mendapatkan laporan ini kemudian berembuk dan sepakat untuk melaporkannya ke polisi. Tanpa tunggu lama, petugas dari Polsek Banjarwangi langsung menangkap terduga pelaku, yang diketahui bernama S (54).

Kabar mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan S ini, menyebar di kalangan warga kampung. Situasi di lokasi, dikabarkan sempat memanas karena warga kesal dengan aksi pelaku.

"Tapi alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat kami berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Kami juga bisa meyakinkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri," ucap Amir.

Amir menjelaskan, menurut pengakuan korban, keduanya dicabuli saat sedang berada di sebuah tempat pemandian umum kampung setempat. Sang kakak dicabuli 2 kali, sedangkan adiknya 4 kali.

"Jadi sehari-hari pelaku ini bekerja sebagai buruh tani. Lokasi tempatnya bekerja persis berada di dekat pemandian umum kampung," ungkap Amir.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Polsek Banjarwangi melimpahkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. "Hari ini kami juga membawa korban untuk divisum," pungkas Amir.

Pelajar Cirebon Dibully Teman

Sebuah video yang menampilkan aksi perundungan terhadap remaja laki-laki viral di media sosial dan grup-grup aplikasi perpesanan. Aksi perundungan itu disebut terjadi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat seorang remaja laki-laki yang sedang dihujani pukulan dan tendangan dari beberapa anak sebayanya. Mirisnya, meski korban sudah berteriak kesakitan, namun para pelaku tidak menghentikan aksinya.

Sementara dalam potongan video lainnya, terlihat para pelaku yang terus menerus melancarkan pukulan dan tendangan bahkan saat korban sudah dalam kondisi tergeletak dan mengerang kesakitan.

Dalam video yang dilihat detikJabar Kamis (7/3/2024), pelaku yang melakukan aksi perundungan itu berjumlah lebih dari tiga orang. Mereka nampak secara bergantian memukuli dan menendangi korban.

Menurut bibi korban, Nani Triana (42), aksi perundungan yang dialami keponakannya terjadi pada Senin (4/3). Peristiwa itu baru terungkap setelah pihak keluarga mendapat video rekaman aksi perundungan yang dialami keponakannya.

Menurut Nani, korban sendiri merupakan remaja yang kini duduk di bangku kelas 1 MTS. Nani sendiri mengaku sangat terpukul saat pertama kali melihat video yang merekam aksi perundungan terhadap keponakannya.

"Waktu lihat videonya saya sampai nangis," kata Nani kepada detikJabar saat ditemui di kediamannya di Cirebon, Kamis (7/3/2024).

Yang lebih memilukan, kata Nani, saat menjadi korban perundungan, keponakannya itu baru saja pulih dari sakit. Nani pun berharap pihak berwenang bisa turun tangan untuk mengusut kasus tersebut.

"Waktu kejadian anak itu baru sembuh dari sakit. Baru pulih. Harapan saya supaya tidak ada korban lagi. Kasihan kalau sampai ada korban lagi," kata Nani.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo membenarkan adanya informasi tersebut. Saat ini, kata Hario, pihaknya sedang mendatangi kediaman korban untuk memastikan kejadian tersebut.

"Korban lagi kita temui. Untuk memastikan peristiwanya," kata Hario.

Timses Caleg Tersangka Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi

Rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diserang dan dirusak oleh tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi. Polisi telah menangkap dua dari tujuh pelaku perusakan rumah ketua PPK.

Peristiwa itu terjadi di rumah Ketua PPK Cibeureum Aden Badri pada 2 Maret 2024 lalu tepatnya di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Limusnunggal sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu korban tak ada di rumah dan sedang dirawat di rumah sakit.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku IT (47) dan OS (35). IT merupakan tim sukses sekaligus adik dari salah satu caleg DPRD Kota Sukabumi.

"Kami berhasil mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).

Bagus mengatakan, peristiwa perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari rasa kekecewaan IT sebagai tim sukses kakaknya. IT menghasut OS untuk melakukan perusakan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap rumah korban. Karena diduga telah membuatnya kecewa. Akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong," ujarnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan, kekecewaan IT itu didasari saat ia telah memberikan uang kepada korban untuk jual-beli suara. Namun kemudian, tindakan itu diketahui oleh Bawaslu hingga akhirnya dilakukan persidangan pelanggaran Pemilu.

"IT itu sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU sehingga minta pengembalian dan menghasut keenam temannya untuk melakukan perusakan. IT adik dari tim sukses caleg," kata Astuti.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil berupa kerusakan di beberapa bagian rumahnya seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak terkena sabetan senjata tajam. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan lima terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Halaman 2 dari 2
(sya/mso)


Hide Ads