Awal Mula Tawuran Maut di Subang hingga 6 Pelajar Jadi Tersangka

Awal Mula Tawuran Maut di Subang hingga 6 Pelajar Jadi Tersangka

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 07 Mar 2024 16:30 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi tawuran (Foto: Edi Wahyono)
Subang -

Polisi mengamankan puluhan pelajar usai terjadinya peristiwa tawuran maut yang terjadi di Jalur Pantura, Kabupaten Subang. Sebanyak enam pelajar pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, motif dalam kasus ini didasari dengan janjian dari dua kelompok pelajar untuk melakukan aksi tawuran melalui media sosial.

"Motifnya tawuran pelajar ini sebelumnya sudah janjian antara kedua kelompok pelajar lewat medsos. Jadi udah ada kesepakatan waktu dan lokasi akhirnya dua kelompok melakukan tawuran di Pantura, Subang," kata Herman kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, usai menyepakati perjanjian untuk melakukan tawuran tersebut, tawuran dari kedua kelompok pelajar ini pun akhirnya pecah. Namun karena kalah jumlah, kelompok korban kabur menggunakan sepeda motor akan tetapi korban tertinggal dari rombongan hingga akhirnya kelompok pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sajam berupa celurit.

"Dari kelompok korban sekitar 10 orang dan kelompok pelaku kurang lebih 20 orang berjanjian di daerah Ciasem," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan saksi-saksi yang telah kami periksa bahwa si korban itu awalnya terjadi tawuran dan ber pas-pasan dan si terduga pelaku ini langsung menghantamkan apa itu celurit yang panjang dan langsung menimpa ke kepala korban. Setelah itu dari kedua belah pihak itu pada pergi dan udah bubar," sambungnya.

Sementara itu, pelajar yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ini berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, BF. Mereka yang merupakan satu sekolah di wilayah Kalijati, Subang tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tawuran maut ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Seperti diketahui, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Senin (4/3) malam lalu dan telah menelan korban jiwa. Korban yang berinisial IK (16) warga dari Tambakdahan, Subang ini meninggal dunia usai mendapatkan luka bacok di bagian kepala.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads