Bawaslu Dapat 'Surat Kaleng' soal Dugaan Penggelembungan Suara di Bandung

Syahdan Alamsyah, Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 07 Mar 2024 15:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana).
Bandung -

Bawaslu Kota Bandung mendapatkan 'surat kaleng' yang berisi laporan dugaan pelanggaran pada tahap rekapitulasi Pemilu 2024. Surat tersebut saat ini sedang ditelusuri untuk mencari klarifikasi dari pihak yang mengirimnya.

Sekedar diketahui, pleno rekapitulasi penghitungan suara sudah dirampungkan di tingkat KPU Kota Bandung pada Rabu (6/3/2024) kemarin. Sebelum pleno itu diketuk, Bawaslu kemudian mendapat 'surat kaleng' yang dikirim ke kantornya di Jalan Nuansa Mas Raya, Cipamokolan, Kota Bandung.

"Jadi ada yang mengirimkan surat ke kantor Bawaslu dan diserahkannya ke sekuriti, orangnya terus langsung pergi. Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (7/3/2024).

detikJabar pun mendapatkan 'surat kaleng' yang dikirim ke Bawaslu Kota Bandung. Surat itu berisi dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu partai politik untuk Pileg tingkat DPRD hingga DPR RI.

Berdasarkan tugasnya, Bayu menjelaskan, bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau memecat komisioner KPU Kota Bandung. Pihaknya hanya bisa menangani dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2024 di Kota Kembang.

Namun kemudian, Bawaslu tidak bisa langsung memproses laporan dugaan pelanggaran yang dicantumkan dalam 'surat kaleng' tersebut. Sebab menurut Bayu, pihaknya memerlukan klarifikasi dari pelapor untuk bisa memutuskan aduan itu memenuhi syarat atau tidak.

"Sekalipun ada laporan, yang membuat kami bingung itu terhadap surat ini, kami harus menghubungi siapa. Kalau yang diadukan ada dugaan pelanggaran pidana misalkan, di dalam surat itu kan terlapornya adalah Ketua KPU Kota Bandung, kan harus dilengkapi juga bukti-buktinya seperti apa," ujarnya.

"Terus kalau yang melaporkannya suatu lembaga, dia terdaftar enggak sebagai lembaga Pemantau Pemilu di KPU. Atau, dia terdaftar enggak sebagai organisasi resmi yang diakui pemerintah. Nah ini kita bingung, karena mereka juga tidak melengkapi dugaan penggelembungan suaranya dilakukan siapa kepada siapa," ucap Bayu menambahkan.

Meski Bawaslu sementara ini menyimpulkan surat tersebut sebagai 'surat kaleng', namun penelusuran mengenai laporan dugaan pelanggarannya tetap dilakukan. Sebab Bayu mengatakan, selama proses rekapitulasi berjalan, ada sejumlah pihak dari perwakilan peserta Pemilu yang turut menyebutkan dugaan tejadinya penggelembungan suara dalam rekapitulasi Pemilu di Kota Bandung.

"Karena kemarin di tahapan rekapitulasi, itu ada keberatan juga dari saksi paslon 03 dan saksi partai yang lain perihal jumlah surat suara cadangan yang lebih. Terus ada keberatan dengan indikasi penggelembungan suara," ungkapnya.

"Kita sedang lakukan penelusuran, apakah benar yang disampaikan pihak pelapor (surat kaleng) ini salah satunya dengan penelusuran keberatan dari para saksi selama proses rekapitulasi di tingkat Kota Bandung. Intinya dugaan ini sedang kita telusuri apakan terjadi atau tidak di lapangan," katanya menambahkan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti membantah, soal tuduhan dugaan penggelembungan suara. Ia menegaskan, rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan berdasarkan ketentuan.

"Terkait penggelembungan itu tidak ada, karena sistem Sirekap sudah sesuai. Dan kita ada perbaikan, misalnya penggejlokan atau apapun telah dilakukan di rekapitulasi tingkat kota dengan melihat C hasil plano yang tetap masih menjadi landasan dasarnya. Karena Sirekap alat bantu saja," katanya saat dihubungi detikJabar, Kamis (7/3/2024).

Wenti juga mengungkapkan, rapat rekapitulasi di tingkat Kota Bandung dilakukan sesuai acuan. Meski ada koreksi, namun itu sudah diperbaiki dengan disaksikan Bawaslu dan para saksi peserta Pemilu 2024.

"Rapat rekapitulasi tingkat Kota Bandung sudah sesuai mengacu pada D Hasil Kecamatan. Walaupun ada beberapa koreksian, sudah dilakukan perbaikan dengan disaksikan oleh Bawaslu dan saksi-saksi peserta Pemilu pada forum tersebut," pungkasnya.

"Jadi ada yang mengirimkan surat ke kantor Bawaslu dan diserahkannya ke sekuriti, orangnya terus langsung pergi. Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (7/3/2024).




(ral/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork