IR (52) ayah tiri yang melakukan tindakan asusila kepada HA (16) di Pangandaran ditangkap. IR ditangkap Polsek Kalipucang dan diserahkan ke Polres Pangandaran pada Minggu (4/3/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan pelaku tindakan asusila dugaan pencabulan dan persetubuhan saat ini telah ditahan Satreskrim Polres Pangandaran.
"Kasus itu terjadi di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pelaku juga ditangkap tak jauh dari rumahnya," kata Herman melalui Kanit PPA Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan, Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun.
"Tapi dia termasuk pencabulan dan persetubuhan kalau mendengar pengakuan sementara," katanya.
Kendati demikian, kata dia, pihak keluarga meminta pelaku dihukum secara berat sesuai perlakuannya.
"Kasusnya lanjut, keluarga korban meminta dihukum sangat berat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan HA (16) di Pangandaran diduga jadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Korban mengungkap kebiadaban ayah tirinya itu ke keluarga. Kasus itu terjadi di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Bahkan, perlakuan biadab tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SMP. HA melapor saat bercerita kepada keluarga karena mendapatkan sebuah ancaman. Sehingga, korban mengalami trauma.
(yum/yum)