Geger Perjalanan Mardani Maming dari Lapas Sukamiskin ke Banjarmasin

Round-up

Geger Perjalanan Mardani Maming dari Lapas Sukamiskin ke Banjarmasin

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 21 Feb 2024 09:30 WIB
Mardani Maming (Yogi/detikcom)
Mardani Maming (Yogi/detikcom). Foto: Mardani Maming (Yogi/detikcom)
Bandung -

Publik dibuat heboh karena Mantan Bupati Tanah Bumu Mardani Maming yang merupakan terpidana kasus korupsi keluar dari Lapas Sukamiskin.

Video Maming berjalan di bandara viral di media sosial. Banyak orang beranggapan jika Maming sedang pelesiran.

Dalam kejadian ini, Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo tugaskan jika pengawalan terhadap Mardani Maming tetap dilakukan secara ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir bahwa pelaksanaan pengawalan sudah dilaksanakan dengan baik dan yang bersangkutan bisa kembali dengan kondisi baik," kata Wachid kepada detikJabar di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (20/2).

Menurut Wachid kepergian Maming ke Banjarmasin bukan pelesiran, melainkan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Wachid juga membantah bila Mardani Maming hendak bertemu keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Enggak (bertemu keluarga) dari Surabaya pulang langsung ke Sukamiskin. Sampai pada, Selasa (20/1), pulang dini sekitar Pukul 03.00 WIB," ujarnya.

Menyikapi kejadian ini, Wachid juha meminta maaf jika pengawalan Maming dinilai masyarakat begitu longgar.

"Kalau ada kekurangan ini akan jadi bahan evaluasi bagi kami ke depannya. Saya tegaskan kembali, bahwa Mardani Maming tidak benar bahwa yang bersangkutan pelesiran, yang benar menghadiri persidangan PK di PN Banjarmasin," tuturnya

Selain itu, izin bagi Maming keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani sidang PK di PN Banjarmasin juga sudah lengkap.

"Cukup jauh, makannya berangkat dari Hari Minggu malam dan izin yang di sekian Kanwil Kemenkum HAM Jabar tertanggal 15 Februari. Saya sudah ketemu langsung dan yang bersangkut dalam keadaan sehat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mardani Maming merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Dia terjerat kasus korupsi perizinan tambang dan mendapat hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.

(wip/sud)


Hide Ads