Baehaki (48) anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, Kamis (15/2/2024). Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan Baehaki meninggal karena penyakit yang dideritanya.
Kasmin mengatakan, Baehaki sempat menjalankan tugasnya sebagai anggota KPPS sebelum hari H pencoblosan. Namun, pada hari H dia tidak bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan alasan sakit.
"Dia ternyata bukan meninggal karena kelelahan di TPS, tapi sebelumnya sudah sakit makanya dia juga nggak ikut bertugas di TPS. Memang dari awal sudah sakit seperti itu, jadi makanya dia nggak ikut sibuk kemarin waktu di TPS," kata Kasmin saat dihubungi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebelum-sebelumnya kan dia aktif juga nyebarin nama undangan buat pemilih, dia bertugas seperti biasanya sebagai anggota KPPS, tapi pas sebelum malam tadi dia sudah sakit," sambungnya.
Kasmin membantah, Baehaki meninggal karena kelelahan bekerja di TPS. Dia menyebut, Baehaki tidak dilibatkan di hari H dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.
"(Sakit apa) nah itu juga kurang tahu tapi kalau yang dari sana bilang katanya seperti asam urat. Hanya indikasi sementara, soalnya di pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terakhir itu Desember 2023 seperti itu (asam urat). Di sana kan dianggap sepele, sakit ringan tapi saya meluruskan bukan (meninggal) saat bertugas di TPS," jelasnya.
Meski dalam kondisi sakit, anggota KPPS 10, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran itu tetap melakukan tugasnya dan tidak mengajukan PAW. Pihaknya juga sudah mewanti-wanti sejak lama tentang kesehatan para petugas di lapangan.
"Pas mau hari H itu nggak mengajukan untuk di-PAW atau apa gitu, maksudnya jadi dia tetap ada di dalam anggota KPPS tapi bukan meninggal pada saat bertugas. Kita nggak mau seperti tahun 2019," ucapnya.
"Terkadang (petugas) melihat honornya gede, dia nggak memperhatikan kesehatannya juga, sedangkan kalau di bekerja di TPS harus dikatakan sehat betul-betul ya. Waktu dari pemungutan suara hingga penghitungan suara ini sangat panjang jadi butuh kondisi fit, jadi mohon diperhatikan," tutupnya.
Kisman mengatakan, jenazah almarhum sudah dimakamkan di tempat tinggalnya. PPK dan aparat Kecamatan Pabuaran pun sudah melayat ke rumah yang bersangkutan. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi terkait jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
(sud/sud)











































