Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat merilis hasil pengawasan siaran pada Pemilu 2024. Hasilnya, KPID mendapatkan 108 indikasi temuan pelanggaran yang terjadi dalam proses tahapan hingga menjelang pemungutan suara di Tanah Pasundan.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan, seratusan indikasi temuan pelanggaran itu tercatat ditemukan pada 2023 sebanyak 11 item. Jumlahnya kemudian melonjak drastis pada 2024 menjadi 97 indikasi temuan pelanggaran dalam proses penyiaran di tingkat nasional maupun lokal.
"Dan dari 108 indikasi temuan itu, 32 di antaranya sudah kami tindaklanjuti melalui putusan akhir oleh KPID Jawa Barat," katanya dalam Expose Hasil Pengawasan Siaran Pemilu KPID Jawa Barat, Kamis (15/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adiyana, putusan akhir itu dilakukan KIPD Jabar pada 2023 dengan 11 putusan dan 2024 dengan 21 putusan. Sebanyak 17 di antaranya sudah direkomendasikan ke KPI Pusat, 9 pelanggaran diberi sanksi teguran I yang dilakukan lembaga penyiaran lokal, dan 6 pelanggaran dilakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran lokal di Jabar.
"Sembilan pelanggaran ini di antaranya pemberitaan tidak berimbang, pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan individu, maupun iklan kampanye, hingga durasi (kampanye pemilu) yang melebihi jumlah yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Adiyana memastikan, setelah sanksi itu dijatuhkan, lembaga penyiaran di Jabar langsung menaati aturan tersebut. Siaran yang awalnya dikategorikan melanggar, langsung dihentikan atau di-takedown sebagai bagian kesadaran dari lembaga penyiaran tersebut.
Kini, setelah Pemilu 2024, Adiyana pun berharap lembaga penyiaran di Jabar bisa menaati aturan mengenai kepemiluan. Apalagi, Jabar dalam waktu dekat akan menghadapi Pilkada yang tentunya membutuhkan peran lembaga penyiaran dalam memberikan informasi secara berimbang kepada masyarakat.
"Momen ini, semangatnya bukan ingin memberikan sanksi. Tapi kami berharap lembaga penyiaran dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, peserta pemilu dan memang bisa menayangkan sebuah informasi sesuai aturan yang telah ditentukan," pungkasnya.
(ral/sud)