69 Ribu APK Diturunkan di Kota Bandung, Bakal Dikemanakan?

69 Ribu APK Diturunkan di Kota Bandung, Bakal Dikemanakan?

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 13 Feb 2024 20:00 WIB
Kondisi Jalan Rajawali Bandung yang kini bersih dari APK pada Senin (12/2/2024).
Kondisi Jalan Rajawali Bandung yang kini bersih dari APK pada Senin (12/2/2024). (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

68.798 alat peraga kampanye (APK) berhasil diturunkan Satpol PP Kota Bandung bersama Bawaslu dan petugas gabungan lainnya di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Lalu setelah diturunkan, akan dikemanakan APK tersebut?

Koordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Bandung Muhammad Ardiansyah Prayuda mengatakan, progres penertiban APK sampai sejauh ini sudah dilakukan di jalan-jalan protokol di 30 kecamatan di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuman yang akan menjadi masalah itu ketika APK itu di gang. Karena di Kota Bandung ini unik, APK nya bukan dipasang di protokol tapi dipasang di gang-gang. Nah kami menginstrusikan kepada jajaran kami di wilayah TPS untuk mencabut APK di masa tenang ini," ujarnya.

Yuda sapaan karib Muhammad Ardiansyah Prayuda menyebut, APK yang diturunkan nanti akan dibawa kembali oleh peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

"Biasanya itu nanti diambil lagi sama calegnya, misalkan kayak bendera, bendera itu kan masih bisa digunakan, contohnya untuk nanti pilkada atau lainnya," tuturnya.

Disingung terkait APK yang ada di billboard banyak yang belum diturunkan, Yuda mengatakan jika pihaknya temukan kendala dari peralatan.

"Kalau misalkan hanya bendera parpol itu sih gak masalah Itu kan merupakan atribut partai politik. Nah kalau untuk billboard kan memang kondisi kita ini kan alat. Alatnya nanti kita juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mungkin mengadakan alat-alat seperti crane," tuturnya.

APK Dilarang Dibuang Sembarangan

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengimbau kepada para peserta pemilu agar tidak membuang limbah APK sembarangan.

"Jadi sudah (arahan), jadi gini bahkan Pak Ibu Menteri LHK ya itu sudah memerintahkan kepada semua kepala daerah bahwa penurunan APK di masa tenang ini tidak menimbulkan, juga sampahnya tidak menimbulkan sebuah persoalan kan begitu ya, nah tentunya kami buat di Kota Bandung selalu berkoordinasi dengan Bawaslu, di mana penempatannya kan begitu ya," katanya.

Bambang menyebut, usai diturunkan atribut itu akan disimpan sementara di gudang Bawaslu dan ada juga gudang Satpol PP. Menurutnya, APK itu bisa dimusnahkan jika mendapatkan persetujuan dari peserta pemilu tersebut.

"Bawaslu punya gudang, kami Pol PP juga punya gudang, tetapi kembali lagi semuanya harus minta persetujuan dari partai politik tentunya ini bagaimana? kan begitu apakah mau dimusnahkan? kalau dimusnahkan harus ada berita acaranya jadi kita tidak ingin salah tetapi kalau misalkan ada bambu ada lain sebagainya itu bisa kita musnahkan," pungkasnya.

(wip/yum)


Hide Ads