Alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya masih mejeng di persimpangan Jalan Rajawali Timur-Jalan Nasional, Kota Bandung pada hari pertama masa tenang sudah ditertibkan.
Pantauan detikJabar Senin (12/2/2024) pukul 08.50 WIB, APK partai politik maupun caleg yang sebelumnya terpampang di papan reklame maupun dipasang pada bingkai bambu sudah dibersihkan.
Sehari sebelumnya pada Minggu (11/2), APK masih terlihat memenuhi sisi jalan di persimpangan ini. Begitu juga dengan Jalan Rajawali Timur menuju Jalan Kebon Jati yang pagi ini terlihat mulai bersih dari APK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu (32) salah seorang warga di sekitar persimpangan Jalan Rajawali Timur-Jalan Nasional menuturkan, APK yang terpasang sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada hari Minggu kemarin.
"Kemarin diturunin semua sama Satpol PP, sekarang sudah bersih," ucap Wahyu singkat.
Di masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari ini, seluruh APK yang sebelumnya memenuhi sudut kota wajib diturunkan. Kepala Bidang Tribumtranmas Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyebut, penurunan APK sudah dilakukan sejak hari pertama masa tenang.
"Total APK yang ditertibkan Total APK yang ditertibkan 3.324 buah APK," kata Yayan dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Minggu (11/2).
"3.324 APK itu terdiri dari 127 banner, 2.943 bendera parpol, 98 Baliho, 144 pamflet dan 12 Spanduk," tambahnya.
Terkait APK yang belum ditertibkan, Yayan menyebut masih ada dua hari ke depan untuk penertiban seluruh APK.
"Pagi ini dilakukan kembali penertiban, bersama petugas gabungan kecamatan, tiap kecamatan ada 95 orang dan digelar di 30 Kecamatan di Kota Bandung," ucapnya.
"Untuk yang billboard dan videotron kita lakukan di malam hari, agar tidak mengganggu lalu lintas," pungkasnya.
(bba/dir)