Memasuki masa tenang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho masih mejeng di sepanjang Jalan Pantai Pangandaran. Pantauan detikJabar pada Minggu (11/2/2024) siang sejumlah baliho caleg hingga capres masih terpasang di jalur wisata.
Terlihat beberapa baliho yang masih banyak terpasang berada di Jalan Bulak Laut, Jalan Pamugaran, hingga Kampung Turis. Lokasi tersebut merupakan kawasan objek wisata Pangandaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan imbauan penertiban APK menjelang masa tenang sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik sejak Jumat (9/2/2024). Namun, saat ini masih ada APK yang terpasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau surat sejak dua hari yang lalu atau Jumat (9/2) kemarin sudah kami terbitkan ke masing-masing parpol. Ya menjelang masa tenang harus tidak ada lagi baliho yang menempel," kata Iwan kepada detikJabar usai Apel Siaga dan Deklarasi Damai di Alun-alun Paamprokan, Kabupaten Pangandaran, Minggu (11/2/2024).
Menurutnya, APK yang hari ini masih terpasang di jalan protokol dan objek wisata akan mulai dibongkar. Penertiban akan segera dilakukan mulai dari Alun-Alun Paamprokan Jalan Nasional Cijulang-Pangandaran, Cimerak, dan Padaherang.
"Tentu akan disusur sepanjang jalan nasional dan ke daerah-daerah di Pangandaran. Termasuk yang dikabarkan hari ini di objek wisata masih ada baliho," kata dia.
Iwan mengakui per hari ini masih banyak APK terpampang di sejumlah titik, terutama di area objek wisata Pangandaran. Namun penertiban akan terus dilakukan secara bertahap.
"Untuk itu, masa tenang hari ini kita akan bergerak melakukan penertiban APK dengan membagi dua zona," jelasnya.
Dua zona ini yakni, zona 1 dari Pangandaran ke Padaherang dan zona 2 dari Pangandaran sampai ke Cimerak. "Kita akan bergerak langsung melakukan penertiban, begitu juga di masing-masing daerah. Semua panwascam, pengawas desa dan pengawas TPS akan melakukan hal yang sama," ungkapnya.
![]() |
Penertiban di Sukabumi
Sementara itu, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Bawaslu Kota Sukabumi menyisir spanduk-spanduk peserta pemilu baik yang ada di gang-gang hingga jalan protokol. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, penertiban APK ini dilakukan seiring dengan masuknya masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang berlaku dari 11 hingga 13 Februari, kemudian dilanjut dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Selama masa tenang, menurutnya para peserta pemilu dan partai politik dilarang melakukan kampanye. APK berbentuk spanduk, baliho hingga poster menjadi salah satu media kampanye baik itu calon legislatif DPR RI, DPD, DPRD hingga capres dan cawapres.
"Pada tahapan masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun di dalam masa tenang sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017. Kita koordinasi dengan Satpol PP dan Dishub untuk mencopot APK," kata Yasti kepada awak media.
Dia mengatakan, Bawaslu sudah memberi imbauan kepada peserta pemilu termasuk partai politik, untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Sayangnya, fakta di lapangan masih banyak APK yang terpasang sehingga pihaknya mengerahkan petugas gabungan untuk menertibkan APK tersebut.
Setidaknya ada 1.200 petugas gabungan dilibatkan dalam penertiban APK. Mereka berasal dari unsur Bawaslu seperti Panwascam dan PKD, kemudian dari unsur Satpol PP dan Dishub Kota Sukabumi.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu agar menurunkan APK secara mandiri baik di jalan-jalan, di rumah pemenangan ataupun posko pemenangan rumah pribadi caleg dan di sekretariat. Tentunya kalau bukan yang permanen ya tetapi berupa yang tertempel di sana itu agar diturunkan. Kalau yang permanen tidak karena itu bukan atribut. Foto caleg di mobil-mobil juga hari ini ditertibkan semua," jelasnya.
Selama masa tenang ini pihaknya juga akan melakukan patroli untuk memantau peserta pemilu yang masih melakukan kampanye maupun yang akan melakukan mobilisasi massa. Dia berharap, masyarakat dapat turut terlibat dalam pengawasan ini dengan melaporkan apabila menemukan temuan pelanggaran.
"Kita melakukan patroli pengawasan pada masa tenang secara serentak di semua tingkatan Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam, PKD. Kita juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, peserta pemilu dan tentunya stakeholder lainnya juga dengan peserta pemilu agar mencegah tidak terjadinya mobilisasi massa pada tahapan ini dan juga politik uang dalam masa tenang ancaman dan juga intimidasi," ucapnya.
"Untuk masyarakat ketika melihat terdapat dugaan pelanggaran pemilu segera laporkan ke Bawaslu ataupun Panwascam ataupun PKD. Di sosial media bisa langsung ke Instagram Bawaslu ataupun Facebook Bawaslu ataupun melalui sigap lapor jadi teman-teman masyarakat semua bisa langsung melaporkan," tutup Yasti.
(orb/orb)