Pemilu 2024 bakal berlangsung seminggu lagi. Di Ciamis sebanyak 17.940 pemilih pemula belum melakukan perekaman atau tidak punya e-KTP. Disdukcapil Ciamis pun kini mengebut perekaman bagi pemilih pemula dengan mendatangi sekolah-sekolah SMA.
Seperti pada Rabu (7/2/2024), Disdukcapil Ciamis melakukan jemput bola perekaman e-KTP di SMAN 2 Ciamis. Sehari sebelumnya kegiatan yang sama juga dilaksanakan di SMAN 1 Kawali Ciamis.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan mengatakan menurut data KPU Ciamis ada 21.312 pemilih pemula. Sementara menurut data Dapodik, ada 13.680 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sisanya merupakan pemilih pemula tapi bukan berstatus pelajar. Jumlah pemilih pemula Ciamis yang sudah terekam e-KTP baru 3.372 orang.
"Memang masih banyak yang belum rekam KTP elektronik. Dari 21.312 orang baru 3.372 pemilih pemula yang terekam. Jadi kita kebut sampai hari H pemilihan," ujar Yayan ditemui di SMAN 2 Ciamis.
Yayan menyebut kendala dalam perekaman e-KTP adalah antusiasme yang masih kurang. Padahal jauh-jauh hari Disdukcapil Ciamis dibantu oleh desa dan kecamatan melakukan sosialisasi.
Disdukcapil Ciamis bahkan kerap membuka layanan pada hari libur di 27 kecamatan. Pada saat hari libur nasional pun Disdukcapil Ciamis tetap memberikan pelayanan dengan jemput bola di tempat strategis seperti Alun-alun Ciamis.
Guna melakukan perekaman e-KTP kali ini, Disdukcapil Ciamis pun meminta bantuan kepada Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Supaya minimal bisa menambah kecepatan dalam melakukan perekaman.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Tasikmalaya yang membantu personel dan 2 alat perekaman. Memang kami hanya punya 1 alat. Targetnya sesegera mungkin sebelum atau pada saat hari H," jelasnya.
Apabila pada saat hari Pemilu 2024 masih belum terekam, para pemilih pemula ini tidak perlu khawatir tak bisa mencoblos. Sebelumnya mereka sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebagai data pemilu potensial.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU, kalau belum terekam bisa pakai suket atau kartu keluarga. Karena mereka sudah masuk DPT dan mendapat undangan juga. Perekaman ini dilakukan supaya ketika ada syarat harus pakai KTP jadi lebih mudah," tuturnya.
Sementara itu, Tohirin, Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, mengatakan pemilih pemula yang telah masuk DPT itu adalah penduduk potensial tapi belum punya KTP. Untuk itu, diharapkan para pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman supaya proses aspirasi politiknya tidak terganggu.
"Nantinya akan dicek online harus ada NIK. Itu ada pada dua dokumen kependudukan. Pertama di KTP dan di kartu keluarga. Kalau pun ada yang tidak terjaring secara keseluruhan oleh KTP elektronik itu bisa menunjukan KK. Itu hasil rapat KPU bersama Disdukcapil kota/kabupaten dan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
(sud/sud)