Horor Tawuran Pelajar SMP Vs Alumni di Sukabumi

Round-Up

Horor Tawuran Pelajar SMP Vs Alumni di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 07 Feb 2024 10:30 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi tawuran (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Tawuran pelajar SMP vs alumni di Sukabumi menimbulkan korban jiwa. Seorang pemuda inisial R (20) nyaris teas akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan punggung.

R kini masih dalam kondisi kritis pasca operasi. Nyawanya jadi taruhan dari adu bacok antara dua kelompok pelajar versus alumni dari tiga SMP. Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/2) kemarin sekitar pukul 19:30 WIB di Jalan Gununggoong, Desa Cipurut, Kabupaten Sukabumi.

Ketiga sekolah yang terlibat tawuran yaitu sekolah negeri dan swasta asal Cireunghas dan satu sekolah swasta di Sukalarang. Kedua kelompok pelajar dan alumni itu mulanya janjian tawuran melalui WhatsApp Group (WAG) dengan membawa massa berjumlah belasan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya mereka janjian 4 VS 4 karena mereka datangnya dari kelompok sana (Sukalarang) lebih dari sekian orang, kurang lebih sembilan orang dari kelompok yang satu. Dari sini (Cireunghas) juga lebih dari sepuluh orang, tiba-tiba langsung terjadi (tawuran)," kata Kapolsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota Ipda Hendrayana, Selasa (6/2/2024).

Tawuran yang mulanya empat lawan empat itu berubah menjadi adu kekuatan seluruh pelajar. Mereka juga membawa senjata tajam seperti corbek, stik golf hingga pattimura.

ADVERTISEMENT

"Pada saat sudah janjian 4 VS 4 mereka datang ke TKP, tiba-tiba semua terlibat sehingga ada salah satu korban. Sebenarnya masing-masing kelompok itu ada satu sekolahan, malah ada yang satu kelas justru jadi lawan karena mereka berkelompok," ujar Hendra.

Nahasnya lagi, tawuran itu dilakukan tak hanya untuk adu kekuatan. Mereka juga mengambil video dari aksi tawuran yang dilakukan teman-temannya. Video itu pun diviralkan di media sosial, namun kini sudah dihapus.

Dua jam pasca kejadian, para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu pun berhasil ditangkap. Jumlah pelajar dan alumni yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang dan tiga lainnya masih berstatus DPO.

"Ancaman hukumannya kita terapkan pasal 170 dengan pasal 351 juncto 351 ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun namun ada sistem peradilan anak yang kita gunakan karena diduga pelakunya juga ABH meskipun korbannya dewasa 20 tahunan," tutup Hendra.

Sementara itu, pihak sekolah pun buka suara terkait peristiwa tawuran tersebut. Pembina Siswa SMPN 1 Cireunghas, Rini Lastriana mengaku informasi tawuran tersebut sudah didengar sebelumnya. Namun, kata dia, pelajar yang terlibat tawuran bukan hanya sekolah mereka saja.

"Kejadian yang barusan memang untuk pihak sekolah kami baru menerima kabarnya barusan sekitar jam 09:00 WIB karena kejadiannya kan malam hari, kalau pihak sekolah diminta untuk hadir ke sini tapi kalau informasi ada tawuran memang sudah kami dengar sebelumnya," katanya di Mapolsek Cireunghas.

"Informasi kalau ada tawuran memang sudah kami dengar sebelumnya, hanya saja dari pihak sekolah, itu sekolah bukan dari sekolah kami tapi dari sekolah yang lain cuman sebatas itu saja. Kejadian lengkapnya kami baru mengetahui barusan di sini (Polsek Cireunghas)," lanjutnya.




(aau/dir)


Hide Ads