Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat masih membahas laporan dugaan pelanggaran dengan pihak terlapor Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih membahas laporan dan hasil pemanggilan berbagai pihak terkait kasus tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dia menyebut, hasil dari pelaporan ini akan diumumkan pada Selasa 6 Februari 2024 yang menjadi batas akhir penanganan kasus. "Masih proses pembahasan di Gakkumdu, batas akhir kan besok," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaiful menjelaskan, Bawaslu Jabar masih memiliki waktu hingga Selasa pukul 00.00 WIB untuk menangani berkas kasus dugaan pelanggaran itu. Namun dia tidak menyebut waktu pasti kapan hasilnya akan diumumkan.
"Hari terakhir penanganan besok, sampai pukul 00:00 WIB," katanya.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil 2 kali dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh PDIP dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. RK diduga melakukan politik uang di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Bawaslu Jabar juga telah memanggil RK sebagai pihak terlapor pada Senin (29/1) kemarin. Eks Gubernur Jabar ini juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu. Ia diberondong 30 pertanyaan atas dugaan politik uang yang telah dilaporkan.
(bba/orb)