Dua Kades di KBB Diduga Dukung Caleg, Bawaslu Turun Tangan

Dua Kades di KBB Diduga Dukung Caleg, Bawaslu Turun Tangan

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 02 Feb 2024 00:05 WIB
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Dua kepala desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye Pemilu Serentak tahun 2024. Bawaslu turun tangan mengusut kasus itu.

Lokus pelanggarannya terjadi di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang serta di Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta.

"Dua kasus ini sudah teregister. Tapi dari dua kasus itu, satu kasus tidak dilanjutkan dengan alasan objek formilnya tidak terpenuhi. Untuk yang satu lagi, sedang proses penanganan," ujar Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah, saat ditemui di Kantor Bawaslu KBB, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan masing-masing kepala desa itu diduga mendukung salah satu calon anggota legislatif yang masih memiliki ikatan persaudaraan.

Berdasarkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye

ADVERTISEMENT

"Rata-rata mendukung caleg dan itu biasanya masih ada ikatan saudara. Maka kita minta supaya pemda mengeluarkan surat soal netralitas perangkat desa di masa kampanye Pemilu 2024 ini," kata Riza.

Secara lebih rinci, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan kepala desa Wangunsari, Kecamatan Lembang itu menjalani kegiatan bersama salah satu caleg.

"Untuk lokasi kasusnya terjadi di Desa Wangunsari, waktu kejadiannya pada 10 Desember 2023. Ada beberapa bukti foto menunjukkan dugaan pelanggaran kepala desa beraktivitas bersama caleg," kata Ahmad.

Pihaknya kemudian menerima laporan soal dugaan pelanggaran tersebut dari ke Panwascam Lembang pada 27 Desember 2023. Kemudian perkara tersebut registrasi pada 29 Desember 2023

"Masa penanganan dilakukan selama 14 hari kerja, yakni pada 29 Desember 2023 hingga 18 Januari 2024. Kami bersama Gakkumdu juga sudah mengklarifikasi 5 saksi dan 1 terlapornya," kata Ahmad.

Sementara kasus pelanggaran lainnya dilakukan oleh Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta yang terjadi pada 13 Januari 2024. Dugaannya yakni kepala desa tersebut menguntungkan salah satu caleg DPRD KBB.

"Kasusnya sama seperti yang terjadi di Wangunsari Lembang. Jadi pejabat desa ini mendukung salah satu calon legislatif," kata Ahmad.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads