Mahasiswa Rantau Mau Gunakan Hak Suaranya? Simak Caranya di Sini

Mahasiswa Rantau Mau Gunakan Hak Suaranya? Simak Caranya di Sini

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 01 Feb 2024 15:00 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pemilihan
Ilustrasi pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Bandung -

Pemilu 2024 tinggal menghitung hari lagi. Bagi mahasiswa yang sedang merantau dengan menempuh pendidikan di luar tempat tinggal asal, bisa mengajukan pindah memilih agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan pada 14 Februari mendatang.

Bagaimana caranya?

Mengutip laman resminya, Kamis (1/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di luar tempat pemungutan suara (TPS) di luar domisilinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, dikategorikan beberapa kondisi yang dapat mengajukan pindah pilih, diantaranya tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

ADVERTISEMENT

Untuk bisa mengajukan pindah memilih, mahasiswa dapat mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah memilih.

Misalnya, mahasiswa rantau yang menempuh pendidikan di luar kota domisili. KPU nantinya akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan memasukkan yang bersangkutan ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb untuk kemudian diberi bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

KPU mengatur, mahasiswa rantau bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan dengan melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya pada 7 Februari 2024 nanti.

Untuk bisa mengajukan pindah pemilih, mahasiswa harus menunjukkan KTP-el atau KK, dengan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Namun jika melakukan pindah pemilih, mahasiswa rantau hanya dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih beberapa jenis pemilihan saja.

KPU menyebut, mahasiswa rantau bisa memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR, calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

Kemudian pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.




(bba/tey)


Hide Ads