Jabar Hari Ini: Jawaban ITB soal Polemik Bayar UKT Via Pinjol

Jabar Hari Ini: Jawaban ITB soal Polemik Bayar UKT Via Pinjol

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 31 Jan 2024 22:00 WIB
Spanduk protes mahasiswa ITB terkait pinjol
Spanduk protes mahasiswa ITB terkait pinjol. Foto: Bima Bagaskara
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (31/1/2024). Bantahan ITB soal polemik pembayaran UKT dan tawaran pembayaran melalui Fintech, kemudian soal vonis 2 bulan dari PN Cibadak, Sukabumi untuk kades melalui perzinaan.

Berikut ringkasan berita dalam Jabar hari ini:

1. ITB Jelaskan Soal Polemik Pinjol

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini D. Wirahadikusuma angkat bicara terkait polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tawaran skema pembayaran melalui fintech Danacita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pesan yang disampaikan oleh Plh Sekertaris Institut Taufiq Hidayat, Reini mengaku, terkejut dengan mencuatnya isu pinjaman online (pinjol) dalam pembayaran UKT untuk semester I 2023/2024. Padahal kata Reini, Danacita adalah salah satu cara ITB untuk mempermudah pendanaan kuliah.

"Mohon maaf kami kurang sensitif, sehingga di laman perwalian membuat kaget, sehingga isu stigma pinjol yang lebih mencuat. Padahal Danacita hanya salah satu dari banyak cara bantuan pendanaan kuliah di ITB. Lengkapnya ada di laman Direktorat Kemahasiswaan," ucap Taufiq menyampaikan pesan Reini saat konferensi pers di Gedung Rektorat ITB, Rabu (31/1/2024).

ADVERTISEMENT

"Sudah ada sosialisasi juga di Rakor rutin, tapi memang kami sedang terus memperbaiki sistem untuk komunikasi efektif dengan warga," katanya.

Reini menjelaskan, opsi pembiayaan pembayaran UKT melalui Danacita bisa dimanfaatkan oleh kalangan mahasiswa tertentu. Namun dia menganjurkan, mahasiswa S1 yang mengalami kendala ekonomi untuk tidak menggunakan platform pinjaman online tersebut.

"Opsi ini bisa untuk kebutuhan mahasiswa tertentu, misalnya MBA, Program Profesi, dan lain sebagainya, yang berinvestasi bagi karir mereka. Tentu bukan untuk mahasiswa S1 kurang mampu, tidak akan lolos review dari lembaga non bank tersebut," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, ITB berkomitmen untuk membentuk pendidikan yang berkualitas serta memperluas akses pendidikan melalui program multi kampus seperti ITB Cirebon.

Lebih lanjut, Reini menyampaikan, ITB memiliki beasiswa senilai Rp80 miliar yang berasal dari para donatur. Beasiswa itu kata Reini, diberikan kepada 7.900 mahasiswa di tahun 2023 kemarin.

"Terima kasih kepada para donatur yang mendonasikan beasiswa hingga mencapai Rp 80 miliar untuk 7.900 mahasiswa pada 2023. Beliau-beliau (para donatur) kami apresiasi setiap tahun di acara Malam Apresiasi Mitra Kemahasiswaan," jelasnya.

Reini juga menyinggung mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Menurutnya ada subsidi 20 persen melalui KIP Kuliah hingga bantuan pendanaan khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembiayaan.

"Untuk mahasiswa tidak mampu sudah ada subsidi melalui KIPK 20% tiap angkatan, dan subsidi Pemerintah melalui Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN BH)," ujarnya.

Terakhir, Reini menyatakan ITB mendukung penuh konsep student loan yang saat ini tengah dibahas di Kementerian Keuangan. Menurutnya konsep ini bisa mengatasi masalah pembiayaan yang dialami mahasiswa selama ini

"Kami dukung konsep student loan tanpa bunga yang sedang dibahas Kemenkeu. Dana student loan diharapkan membantu adik-adik mahasiswa generasi berikutnya. Setelah penerima loan lulus dan bekerja, mereka dapat mengembalikan dana tersebut," tutup Reini.

2. Vonis 2 Bulan Untuk Kades Cikamunding

Kasus perzinaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Banten terbukti di persidangan. Kades inisial Y divonis dua bulan.

Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (31/1/2024). Sidang digelar secara tertutup.

Usai persidangan, Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati mengatakan berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi serta ahli, kasus perzinaan antara Y dan perempuan inisial E itu terbukti.

"Untuk hasil ini oleh majlis hakim sudah menyampaikan ke kita perbuatan baik terdakwa E maupun Y itu terbukti melakukan perbuatan zina. Jadi untuk pertimbangannya sendiri dari pasal ataupun dakwaan itu semua terpenuhi unsur-unsurnya," jelas Mahendra.

"Mendapat vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan kalau ini kan engak pernah di tahan sebelumnya. Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya," terang Mahendra menambahkan.

Hendra kembali menegaskan semua unsur dalam perzinaan terpenuhi. Untuk selanjutnya dalam amar putusan, pengadilan sudah memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

"Kalau di amarnya sendiri ada perintah penahanan kalau masalah pelaksanaan penahanan bukan di kami namun di eksekutor jaksa selaku eksekutor. Ataupun mengingat juga nanti ada barangkali ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa itu sendiri," ungkap Mahendra.

Sementara itu, Dede Fuad kuasa hukum Y mengatakan putusan 2 bulan oleh majelis hakim adalah sebuah dilema. Sebab menurutnya kliennya tidak patut untuk dihukum, karena ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kalau menurut kita, prespektif kuasa hukum memang dilema karena memang kalau menurut kita sih tidak patut untuk dihukum. Karena dari semua saksi yang kemarin ada yang muncul di sini, yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satu orang pun yang melihat tindakan tersebut itu dilakukan oleh saudara Y dan saudari Er, tidak ada yang melihat," kata Dede.

Menurut Dede, dari semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang melihat suatu perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa seperti yang terkait dalam pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Diketahui barang bukt yang menguatkan kasus tersebut adalah selembar tisu yang sudah melalui uji forensik laboratorium.

"Bukan bukti, perlu di garis bawahi dulu, orang tersebut ini kan datangnya ke acara sebuah acara di Cisolok, acara hari nelayan. Klien kami datang sebagai Kades. Datang lah ke sana dan di sana tiba-tiba saudari E minta bertemu," terang Dede.

3. Kardus Sarana Transaksi Kasus Smart City

Persidangan kasus korupsi Bandung Smart City jilid II kembali dilanjutkan. Sidang tersebut kemudian mengungkap cara penyaluran duit setoran yang melibatkan PT Marktel kepada Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal yang berasal dari fee proyek Dinas Perhubungan.

Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan 4 saksi. Mulai dari Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernando Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail serta 2 pihak swasta dari PT Marktel, yaitu Ridwan Permana dan Mulyana.

Saat memberikan kesaksian, Andri Fernando Sijabat menyebut Rijal menerima setoran duit dari Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu dicairkan 4 kali setelah PT Marktel memenangkan 15 paket pengadaan langsung senilai Rp 6,2 miliar.

"Diambilnya 4 kali, bertahap. Itu perintah dari Pak Rijal," kata Andri saat menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Rabu (31/1/2024).

Untuk menyamarkan setoran duit haram itu, Andri mengungkap, Budi Santika kerap mendelegasikan penyerahan duit kepada anak buahnya seperti Ridwan Permana maupun Mulyana. Duit itu kemudian diterima Andri yang sudah disimpan di dalam kardus.

"(Uangnya) disimpan di kardus. Saya enggak tahu percis jumlahnya berapa, tapi itu fee 25 persen dari proyek. Setelah nerima, uangnya dibawa ke kantor diserahin ke Pak Rijal," ungkap Andri.

Andri pun berdalih uang setoran itu kemudian digunakan untuk keperluan operasional Dishub Kota Bandung. Padahal, uang itu sebagian mengalir ke kantong pribadi pimpinan DPRD maupun Pemkot Bandung.

"Uangnya digunakan untuk apa setelah itu?," tanya JPU KPK Tony Indra.

"Untuk operasional di seksi saya. Ada buat traffic light rusak, itu harus langsung dikerjakan tidak bisa menunggu anggaran," ucapnya.

Saksi lainnya, Dimas Sodik Mikail, menyebut Rijal telah menentukan fee sebelum paket pengadaan di Dishub dikerjakan. Fee yang diminta Rijal pun berkisar dari 10-15 persen untuk setiap proyeknya.

"Pak Rijal menyampaikan terkait pengadaan harus ada kontribusi ke Dinas. Itu sebelum penentuan pemenang. Yang saya tahu, sekitar 10-15 persen, ada atensi untuk Dewan sebesar 10 persen, dan sisanya untuk operasional," pungkasnya.

4. Pengemudi Truk Maut Jadi Tersangka

Polisi menetapkan HS (61), pengemudi truk maut yang terguling di Jalan Raya Saguling, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.

Akibat kecelakaan yang terjadi pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB itu, lima orang peziarah warga Kampung Nagrog, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat tewas dan 25 lainnya luka-luka.

"Sudah ditetapkan tersangka. Dan saat ini yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Penetapan tersangka terhadap HS sendiri setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Ada beberapa faktor yang akhirnya menyebabkan HS menjadi tersangka setelah kecelakaan maut tersebut.

"Pertama dia mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya yakni kendaraan muatan barang digunakan untuk mengangkut orang. Kemudian yang kedua kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," kata Bayu.

Dari hasil gelar perkara itu juga, diketahui sebelum kecelakaan HS sudah merasakan ada masalah pada fungsi pengereman truk dengan nomor polisi D 8304 WY tersebut.

"Beberapa ratus meter sebelum lokasi kejadian, yang bersangkutan sudah merasakan trouble pada pengereman. Kemudian berhenti dan sempat mengecek, lalu melaju lagi. Sampai akhirnya di lokasi kejadian insiden tersebut terjadi," kata Bayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan atau Pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

5. Vonis 12 Tahun Pembunuh Bintang

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada Ramdani (23). Dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, 25 Februari 2022 silam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ramdani alias Ramdan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tulis bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (31/1/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tambahan bunyi putusan tersebut.

Vonis untuk Ramdani telah dijatuhkan Hakim PN Bandung pada 23 Januari 2024. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Bintang Rizky Ramadhan melayang.

Sekedar diketahui, kasus yang setahun lebih baru terungkap itu bermula saat Bintang meninggal dunia akibat ditusuk orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, 26 Februari 2022. Kasus ini kemudian jadi sorotan di media sosial setelah sang ibunda, Hanni Megawati buka suara.

Polisi yang turun tangan, lalu melakukan penelusuran ulang. Bukti CCTV bisa didapatkan yang mengarah kepada tersangka Ramdani, warga Regol, Kota Bandung. Ia bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan saksi kunci yang bisa mengungkap kasus tersebut.

Ramdani nekat menusuk Bintang hingga tewas mulanya karena ada ketersinggungan dari kelompok bermotor korban dan tersangka. Kelompok korban menurut pengakuan tersangka, sempat mengejar kelompoknya lantaran tak terima dengan suara bising knalpot saat berpapasan di jalan.




(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads