Akal-akalan Budi Santika Garap Proyek Dishub Bandung

Akal-akalan Budi Santika Garap Proyek Dishub Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 31 Jan 2024 14:45 WIB
Pemeriksaan saksi kasus korupsi Bandung Smart City jilid II
Pemeriksaan saksi kasus korupsi Bandung Smart City jilid II (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Jaksa KPK membongkar modus yang dilakukan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika demi bisa menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Selain dengan meminjam perusahaan orang lain, ia juga menyulap anak buahnya untuk jadi petinggi di perusahaan yang nanti akan dimenangkan.

Fakta ini terungkap saat JPU KPK menghadirkan 4 saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (31/1/2024). Keempatnya adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernando Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail serta 2 pihak swasta dari PT Marktel, yaitu Ridwan Permana dan Mulyana.

"Jadi, disamping Ridwan Permana ini jabatannya PIC sales marketing di PT Marktel, dia juga jadi direktur dari beberapa perusahaan yang menenangkan paket. Itu perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Budi Santika," kata JPU KPK Tony Indra saat dikonfirmasi wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Budi Santika menjadi perusahaan yang menggarap 15 paket pengadaan di Dishub untuk proyek CCTV hingga APPIL senilai Rp 6,2 miliar. Perusahaan miliknya pun bisa memenangkan proyek itu setelah diatur oleh Sekdishub Khairul Rijal.

Selain anak buahnya, Budi menugaskan anaknya untuk jadi direktur di salah satu perusahaan yang telah diatur menjadi pemenang paket pengadaan. Fakta ini pun nantinya akan digali lebih dalam untuk mengungkap modus suap yang telah Budi Santika berikan.

ADVERTISEMENT

"Maka itu, ini dikatakan satu grup dengan PT Marktel karena mereka saling berhubungan," ungkap Tony.

Kemudian, terungkap bahwa Budi Santika diminta fee 25 persen oleh Rijal untuk setiap paket pengadaan. Uang haram ini disinyalir ikut disetorkan kepada sejumlah pejabat tinggi Pemkot Bandung maupun untuk setoran untuk anggota dewan.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, JPU KPK telah mendakwa Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar. Uang haram itu, ia sediakan untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan melalui tangan Khairul Rijal.

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ral/mso)


Hide Ads