Kebijakan ini merupakan buntut dari tunggakan utang Pemkab Tasikmalaya kepada RSUD dr Soekardjo senilai Rp 13 miliar. Pihak RSUD dr Soekardjo menilai Pemkab Tasikmalaya tidak menunjukan keseriusan untuk melakukan pembayaran.
"Bukan menolak pasien, kalau ada pasien tetap kami layani. Tapi bagi pasien yang menggunakan fasilitas Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya atau SKTM dari Pemkab Tasikmalaya, maka akan diberlakukan tarif umum atau harus menggunakan kartu BPJS," kata Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo Undang Sudrajat, Rabu (31/1/2024).
Dia menjelaskan utang Pemkab Tasikmalaya kepada RSUD dr Soekardjo Rp 13 miliar itu merupakan tunggakan sejak tahun 2021 hingga Desember 2023. Itu adalah biaya pengobatan warga Kabupaten Tasikmalaya yang menggunakan fasilitas jaminan kesehatan daerah.
"Karena tidak ada kejelasan pembayaran, maka demi kesehatan keuangan RSUD dr Soekardjo, terpaksa kami melakukan langkah ini. Piutang ini telah mengganggu cashflow. Jika tidak disetop, maka RSUD yang akan menjadi korban," kata Undang.
Keputusan itu dilakukan dengan melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dan menembuskannya kepada Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya.
Undang menambahkan beban untuk melayani pasien Jamkesda Pemkab Tasik, rata-rata butuh Rp 500 juta per bulan. Jika Pemkab Tasikmalaya tidak melakukan pembayaran, maka jelas akan menjadi beban berat bagi RSUD dr Soekardjo. "Makanya sejak beberapa bulan lalu kami melakukan penagihan, baik secara langsung ke Pemkab Tasikmalaya mau pun melalui Pemkot Tasikmalaya," kata Undang.
Dibayar Pakai Aset Pemkab Tasikmalaya
Lebih lanjut Undang mengakui jika utang Rp 13 miliar itu relatif besar, jika dibayar sekaligus tumpukan utang itu diyakini akan memberatkan Pemkab Tasikmalaya. "Jika memang tidak bisa dibayarkan secara tunai, kami mengusulkan agar utang itu dibayar dengan kompensasi penyerahan aset Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya," kata Undang.
Meski dia mengaku belum mengetahui apakah opsi itu didukung oleh aturan atau tidak, tapi Undang mengatakan hal bisa membantu RSUD dr Soekardjo dan dinilai lebih adil ketimbang utang itu menggantung tanpa kejelasan. Apalagi saat ini masih banyak aset milik Pemkab Tasikmalaya yang lokasinya berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Mulai dari bangunan eks Pemkab hingga lahan eks terminal bus.
"Kalau secara aturan memungkinkan, maka aset itu akan kita manfaatkan untuk gudang farmasi atau untuk kebutuhan lain. Ya ini hanya opsional saja," kata Undang. (sud/sud)