Temuan Tulang Bocah Cianjur Antarkan Tetangga Pedofil ke Penjara

Jabar Sepekan

Temuan Tulang Bocah Cianjur Antarkan Tetangga Pedofil ke Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 28 Jan 2024 21:15 WIB
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 7 tahun di Cianjur
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 7 tahun di Cianjur. Foto: Ikbal Slamet/detikJabar
Bandung -

Sapturi (45) bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Ia diringkus anggota Polres Cianjur setelah aksi bengisnya memperkosa hingga membunuh bocah perempuan berusia 7 tahun menemukan titik terang.

Awalnya, aksi yang Sapturi lakukan itu bisa ia tutupi dengan lancar. Sapturi bisa mengecoh polisi dengan cara membuang korbannya ke semak-semak kawasan Pantai Cikakap, Cianjur pada 27 Juni 2023. Korban kemudian ditemukan dengan kondisi sudah menjadi tulang-belulang, dan belakangan diketahui telah dilaporkan menghilang oleh keluarganya.

Setengah tahun berjalan, kebengisan yang Sapturi lakukan akhirnya terbongkar. Sebelum mengeksekusi korban, ia yang ternyata merupakan tetangga bocah tersebut, lebih dahulu memperkosa incarannya lalu dibuang ke semak-semak. Sapturi pun diciduk saat melarikan diri ke wilayah Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku yang merupakan tetangga korban ini, membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukkan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (24/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Sapturi memang menunjukan gelagat menyimpang. Ia memiliki kencenderungan tertarik dengan anak-anak. Ditambah, Sapturi juga ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Lampung.

ADVERTISEMENT

"Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta," ucap dia.

"Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan, melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas," tambahnya.

Polisi menciduk Sapturi di sebuah gubuk di tengah perkebunan wilayah Lampung. Meski saat itu sudah tersudut, Sapturi ternyata sempat memberikan perlawanan. Polisi akhirnya menembak bagian kakinya lantaran berusaha kabur serta melawan petugas.

"Kami pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan melakukan tindakan tegas terukur ke kaki pelaku. Pada akhirnya pelaku berhasil kami tangkap kemarin (23/1)," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.

Tak hanya itu saja, kebengisan Sapturi memang sudah ia tunjukan dengan cara memilih korbannya. Jika sudah mendapat korban incaraan, Sapturi akan mendekatinya, lalu melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban pulang saat bermain.

"Saat diajak pulang itu, korban dibawa ke semak-semak di Pantai Cikakap. Korban kemudian diberi tontonan video porno. Kemudian pelaku memerkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku kemudian membunuhnya," kata dia.

Tono menyebut, pasca melakukan aksinya pelaku langsung kabur ke Lampung. "Pelaku ini pernah tinggal di Lampung. Di sana juga dia melakukan aksi kejahatan serupa, yakni memperkosa dan membunuh anak-anak. Setelah bebas dari penjara pelaku kembali ke Agrabinta dan kembali melakukan aksinya kepada seorang anak di Agrabinta," ungkapnya.

Kepada wartawan, Sapturi mengakui memiliki ketertarikan kepada anak-anak. Korban yang masih belia diperkosa Sapturi hingga akhirnya dibunuh dan jasadnya dibuang untuk menghilangkan jejak kebengisannya.

"Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung," ucap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sapturi pun diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(ral/sud)


Hide Ads