Pakar hukum Universitas Jambi Arfa'i menyampaikan dukungannya terhadap uji materil undang-undang penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Syaefurrochman melalui kuasanya para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
Dalam permohonannya, Syaefurrochman meminta agar masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.
Menanggapi permohonan itu, Arfa'i mengatakan, hadirnya lembaga negara adalah sebagai pelaksana fungsi negara dimana lembaga negara lain tidak mampu menjangkaunya. Lembaga negara juga dituntut untuk efektif dalam mewujudkan fungsi negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua lembaga negara hadir atas dasar tersebut, oleh karena itu dalam menjalankan organisasi lembaga negara diperlukan jangka waktu dalam mewujudkan tujuan organisasi. Salah satunya kelaziman masa jabatan di atas 3 tahun. Maka standar efektivitasnya diletakkan pada waktu diatas 3 tahun," kata Ar'fai dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
Arfa'i mengungkapkan, keberadaan KPI adalah sebagai lembaga yang melindungi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945.
"Artinya, untuk melaksanakan tugas itu diperlukan efektivitas dalam organisasi KPI, maka salah satunya adalah perlu masa jabatan KPI di atas 3 tahun, agar fungsi tersebut dapat diwujudkan, sebab jika hanya 3 tahun, maka jika terlalu cepat penggantian komisioner berakibat waktu adaptasi kerja saja sehingga fokus melaksanakan fungsi lembaga menjadi lemah," ujarnya.
Dia juga mendorong agar MK bisa mengabulkan judicial review tersebut mengingat KPI berfungsi untuk melindungi hak warga negara dalam memperoleh dan mendapatkan informasi yang baik.
Selain Ar'fa'i, berbagai tokoh telah menyoroti efektivitas KPI dalam melaksanakan fungsinya dan mendorong masa jabatan KPI diperpanjang dan disamakan dengan komisi negara lain yang ada di Indonesia.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Dadang Rahmat Hidayat, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dian Wardiana Sjuchro dan Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Judhariksawan.
Menurut Dadang, masa jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan dalam waktu yang cukup singkat. Gugatan ke MK adalah salah satu cara yang baik.
Dian dan Judha senada dengan Dadang menurut Dian, sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi Undang Undang Penyiaran. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK).
"Dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI menurutnya jelas, tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen," tutup Judha.
(bba/mso)