Laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil telah teregister. Setelah teregister, Bawaslu Jabar akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan setelah laporan teregister pihaknya akan memulai untuk memanggil sejumlah pihak yang diawali dengan pemanggilan saksi, yakni Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya.
"Hari ini kami akan panggil saksi Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya. Pemanggilannya, klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya," kata Zacky di Gedung Sate, Bandung, Senin (22/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zacky menerangkan Bawaslu melakukan pemanggilan tersebut untuk mendalami terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye seperti yang disampaikan pelapor. "Kami dalam rangka mendalami, tidak menjustifikasi tapi mendalami sejauh mana," ujarnya.
Menurut Zacky, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, BPD termasuk pihak yang dilarang terlibat politik praktis dan harus bersikap netral dalam proses pelaksanaan Pemilu.
"Di (pasal) 280 itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye," tegasnya.
Lebih lanjut, Zacky menambahkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran. "Kalau tidak masuk pidana ya soal peraturan perundang-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," ujarnya.
Namun Zacky belum bisa mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil. Meski begitu, dia memastikan indikasi pelanggaran kemungkinan terjadi. Karena itu Bawaslu akan mencari fakta-fakta dengan memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk memanggil Ridwan Kamil.
"Pasti ada lah (pemanggilan Ridwan Kamil), setelah memanggil para saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregister (laporan) sekitar 17 Januari 2024," tutup Zacky.
(bba/sud)