Suara RK Usai Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Agenda di Tasikmalaya

Round-Up

Suara RK Usai Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Agenda di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 19 Jan 2024 07:30 WIB
Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Ridwan Kamil akhirnya buka suara setelah dilaporkan ke Bawaslu akibat agendanya di Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, itu membantah telah melanggar aturan kampanye saat hadir di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ridwan Kamil sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar. Dia dituding melakukan kampanye terselubung setelah potongan videonya di acara itu menjadi bukti yang dilampirkan dalam aduan PDIP.

Dia lantas merespons tudingan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil menegaskan, sama sekali tidak melanggar aturan kampanye, lantaran BPD menurutnya bukan termasuk pihak penyelenggara negara yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," singkat Ridwan Kamil, Kamis (18/1/2024).

Laporan itu pun kini sudah ditangani Bawaslu. Di Tasikmalaya, Bawaslu mulai memanggil sejumlah pihak untuk mengkonfrontir dugaan pelanggaran yang dilaporkan PDIP Jabar.

ADVERTISEMENT

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri menjelaskan, Bawaslu akan mengkaji lebih dulu laporan tersebut dalam dua hari ke depan. Menurutnya ada kemungkinan terkait hasil kajian.

"Punya waktu dua hari melakukan kajian dan memperjelas status laporan, jika unsur formil tidak masuk, materil masuk, kita akan komunikasi ke pelapor untuk melengkapi laporannya," ungkapnya.

Namun jika laporan itu dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil, Syaiful menegaskan akan menaikkan status laporan menjadi teregister. Pada status ini, Bawaslu berhak meminta klarifikasi dan memanggil yang bersangkutan.

"Tapi kalau lengkap tentunya memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan menaikkan statusnya di register dan klarifikasi. Penanganan pelanggaran intinya setelah diregister 7+7 hari untuk mengklarifikasi, memanggil ahli segala macam," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads